Kriminal

24 Bandar dan Sabu Warna Hijau Diamankan dalam Operasi Tumpas Narkoba 2020 Polres Mojokerto Kota

×

24 Bandar dan Sabu Warna Hijau Diamankan dalam Operasi Tumpas Narkoba 2020 Polres Mojokerto Kota

Sebarkan artikel ini
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Deddy Supriadi dalam keterangan pers, Jumat (18/09/2020).

Mojokerto, Sekilasmedia.com – Sebanyak 24 orang diamankan Satnarkoba Polres Mojokerto Kota dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020 yang dimulai pada 4 Juli hingga 4 September 2020. Semuanya merupakan bandar narkoba.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Deddy Supriadi menjelaskan, dari 24 orang yang diamankan, sebanyak 79,6 gram barang bukti sabu ikut diamankan petugas. Namun

“Selian barang bukti sabu yang dilakukan penyitaan, juga terdapat tujuh ribu pil koplo, kemudian 24 unit HP berbagai merk, pil ekstasi, dan uang tunai Rp 1,2 juta,” ujar Kapolres dalam keterangan pers, Jumat (18/09/2020).

BACA JUGA :  Polisi Gulung Komplotan Penggandaan Uang di Bali, Jawa dan Sumatra 

 

Apabila diuangkan, jumlah sabu sebanyak 79,6 gram tersebut, maka didapati uang sebanyak Rp 102 juta.

Untuk saat ini, para tersangka dilakukan penyelidikan lebih lanjut, guna pengembangan kasus. Sejauh ini, diantara 24 pelaku, mereka tidak ada kaitannya satu sama lain. Artinya, mereka bekerja secara individu.

“Modus operandi yang dilalukan dengan cara menggunakan kurir, atau menitipkan di suatu tempat, kemudian diambil pembeli (sistem ranjau),” imbuhnya.

BACA JUGA :  Maling HP dan Laptop Dimassa

Dalam operasi kali ini juga ditemukan butiran warna hijau sejenis sabu dengan berat 32 gram. Polisi belum bisa memastikan apakah benda mirip sabu ini jenis narkotika atau bukan. Pihaknya masih melakukan penelusuran barang tersebut karena juga belum diketahui pemiliknya.

Benda mirip sabu berwarna hijau ini didapatkan dalam penindakan di rumah kost, dan saat ini sedang melakukan pengejaran terhadap tersanga OF yang diduga kuat merupakan pemilik barang tersebut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) dan 114 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara. (joe)