
Blitar, Sekilasmedia.com –
Dua pasangan calon pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 Kabupaten Blitar sudah ditetapkan. Satu pasangan calon dari petahana, yakni Rijanto – Marhaenis, dan satu pasangan calon penantang Rini – H R Santosa.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Blitar, M Sulistiono mengatakan, masa kampanye dimulai 26 September 2020. Sehingga meski sudah berulang kali disampaikan, pihaknya tak henti-hentinya untuk mengingatkan para aparatur sipil negara (ASN) agar berada diposisi netral, tidak memihak kepada salah satu pasangan calon.
Menurutnya, ASN wajib tidak mengikuti kegiatan-kegiatan kampanye. Karena aturan bagi ASN dalam pilkada sudah jelas, yaitu harus netral. Komisi I memastikan akan selalu memantau kegiatan ASN dimasa kampanye nanti.
Sulistiono menambahkan, untuk pemberian sanksi bagi ASN yang tidak netral menjadi ranah Bawaslu. Namun dipastikan para ASN yang tidak netral akan mendapat sanksi sesuai aturan yang berlaku. (ddg)





