Daerah

Komisi I DPRD Kabupaten Blitar Tegaskan Wajib Netral Bagi ASN

×

Komisi I DPRD Kabupaten Blitar Tegaskan Wajib Netral Bagi ASN

Sebarkan artikel ini

 

Blitar, Sekilasmedia.com –

Dua pasangan calon pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 Kabupaten Blitar sudah ditetapkan. Satu pasangan calon dari petahana, yakni Rijanto – Marhaenis, dan satu pasangan calon penantang Rini – H R Santosa.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Blitar, M Sulistiono mengatakan, masa kampanye dimulai 26 September 2020. Sehingga meski sudah berulang kali disampaikan, pihaknya tak henti-hentinya untuk mengingatkan para aparatur sipil negara (ASN) agar berada diposisi netral, tidak memihak kepada salah satu pasangan calon.

BACA JUGA :  PPKM Darurat, Sistim Belajar di Kota Mojokerto Tetap Secara Daring

Menurutnya, ASN wajib tidak mengikuti kegiatan-kegiatan kampanye. Karena aturan bagi ASN dalam pilkada sudah jelas, yaitu harus netral. Komisi I memastikan akan selalu memantau kegiatan ASN dimasa kampanye nanti.

BACA JUGA :  Walikota Batu Hadiri Undangan Gubernur Jatim Dalam Rapat Percepatan Penangan Covid-19 Malang Raya

Sulistiono menambahkan, untuk pemberian sanksi bagi ASN yang tidak netral menjadi ranah Bawaslu. Namun dipastikan para ASN yang tidak netral akan mendapat sanksi sesuai aturan yang berlaku. (ddg)