Kriminal

Cabuli Anak Kandung Sendiri, Ayah Bejat Ini Diringkus Polisi

×

Cabuli Anak Kandung Sendiri, Ayah Bejat Ini Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

 

Kediri, Sekilasmedia.com
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak dengan menangkap seorang Pria berinisial WA (42) Warga Kota Kediri .

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana saat menggelar rilis  di Mapolresta Kediri Senin (05/10/20)

Dijelaskan AKBP Miko Indrayana bahwa, tersangka merupakan Ayah kandung dari korban bernama bunga (17) (bukan nama sebenarnya), bejatnya lagi , tersangka mencabuli korban sejak kelas 3 SD, yaitu pada tahun 2013.

BACA JUGA :  Ditodong Pistol dan Dikasari, Gadis 18 Tahun Dirudapaksa Berkali Kali

“Terakhir kali perbuatan tersebut dilakukan pada hari Senin, 21 September 2020 sekira pukul 12.00 WIB di rumahnya,” ujar AKBP Miko

Adapun modus Operandi yang digunakan tersangka, lanjut AKBP Miko, awalnya hanya memegangi bagian vital tubuh korban, Kemudian perbuatan itu berlanjut sampai akhirnya terjadi perbuatan cabul berulang kali.

BACA JUGA :  Tujuh Warga Negara Asing (WNA) asal China ditangkap Ditreskrimsus Polda Jatim.

“Tersangka juga mengancam korban, untuk tidak melaporkan hal tersebut kepada ibu korban yang tidak lain istri tersangka sendiri,” ungkap Miko

Lebih lanjut Kapolres Kediri Kota menuturkan bahwa dalam penangkapan tersangka, juga diamankan barang bukti berupa 1 potong celana kain, 1 potong kaos, 1 potong celana dalam, 1 potong bra, dan hasil Visum Et Repertum (VER).

Akibat perbuatannya, tersangka diancam undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara.( hernowo)