
Gresik, Sekilasmedia.com – Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto menggelar press release terkait pengungkapan tindak pidana pencurian sepeda motor Honda Beat warna putih No.Pol : W -3653- AE dengan tersangka AH dan S di wilayah Unit Reskrim Polsek Kebomas Polres Gresik pada Senin siang (19/10/2020) bertempat di Mako Polres Gresik.
Kronologinya, menurut Kapolres Gresik kepada awak media, tepatnya pada hari Rabu (14/10/2020) sekira pukul 02.00 WIB. Pelapor atau korban terbangun dari tidurnya dengan maksud untuk buang air kecil, kemudian mencoba untuk mengecek dan mengetahui sepeda motor honda beat warna putih No.Pol : W -3653- AE, miliknya.
Ternyata sudah berpindah tempat atau bergeser, bersamaan dengan itu pelapor mendengar suara ribut-ribut diluar rumah. Dan ada teriakan maling-maling dan ketika dilihat, warga sudah menangkap atau mengamankan 2 (dua) orang pelaku yang diketahui bernama inisial AH dan S.
” Tampaknya aksi kedua pelaku di ketahui dua orang warga yakni Aris Prasetya dan Juniar Dwi Wardani saat melewati TKP,” ujar AKBP Arief Fitrianto.
Mengetahui ada seorang berhenti dipertigaan gang sambil duduk diatas sepeda motor sedang menunggu seseorang. Ketika dihampiri bersamaan datang, teman pelaku keluar dari halaman rumah pelapor.
Merasa curiga, Aris Prasetya dan Juniar Dwi Wardni menegur dua orang pelaku,” Sedang apa malam – malam disini “. Dan kedua pelaku mengatakan sedang mencari temannya Firman. Tampak kedua pelaku terlihat gugup ketakutan dan tidak sengaja menjatuhkan alat mata kunci leter Y.
Saksi yang mengetahui kejadian tersebut curiga dan kedua orang pelaku bergegas naik sepeda motor untuk pergi namun saksi memegangi pelaku hingga terjatuh dari sepeda motor, kemudian kedua orang pelaku melarikan diri meninggakan sepeda motor miliknya.
Saksi yang mengetahui kejadian tersebut langsung mengejar pelaku sambil teriak maling-maling hingga warga berdatangan ikut meringkus kedua orang pelaku dan ketika diperiksa ditemukan alat kunci leter Y, yang disimpan diperut.
Mengetahui pelaku curanmor warga geram hingga menghakimi kedua orang pelaku hingga pelaku mengakui secara terus terang perbuatannya dan sampai akhirnya datang petugas Polsek Kebomas kelokasi kejadian TKP mengamankan kedua orang pelaku berikut dengan barang buktinya ke Polsek Kebomas.
” Adapun pasal yang disangkakan sebagaimana dimaksud dalam primer Pasal 363 ayat (1) ke 4 e KUHPidana. Dan pelaku AH (26) asal Semampir Kota Surabaya dan S (22) asal Omben Sampang,” Sebut Kapolres Gresik.
Barang Bukti yang berhasil diamankan seperti, 1 (satu) Unit Sepeda motor Honda Beat, warna Putih, No.Pol : W -3653- AE, beserta STNK dan Kunci Kontaknya, lalu 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Genio warna Hitam, No.Pol : L -5260- MH, 1 (satu) buah kunci Leter Y, dan 1 (satu) buah mata kunci obeng Gepeng. (rud)






