
Tulungagung, Sekilasmedia.com – Seorang pemuda di Kabupaten Tulungagung harus berurusan dengan polisi setelah nekad menganiaya mantan kekasihnya.
Pemuda berinisal Y (21), warga Desa Sambirobyong, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung tega menganiaya mantan kekasihnya, R (21) hanya karena korban menolak ajakan pelaku.
Kejadian itu berlangsung pada Minggu (27/12/2020) sore kemarin.
Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto melalui Kasubbag Humas IPTU Tri Sakti saat dikonfirmasi sekilasmedia.com, Selasa (29/12/2020) membenarkan adanya laporan tersebut dan saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Sumbergempol.
“Sejak Senin, (28/12/2020) kemarin pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan hingga saat ini pelaku masih menjalani proses hukum lebih lanjut,” terang Tri Sakti.
Awal terjadinya penganiayaan tersebut berawal saat pelaku Y mendatangi rumah korban di desa Sumberdadi Kecamatan Sumbergempol, pada Minggu (27/12/2020) sekitar pukul 16.30 WIB. Waktu itu pelaku bermaksud ingin membeli aquarium milik korban, namun karena aquarium milik korban sudah dipesan tetangganya, akhirnya pelaku memilih untuk membeli aquarium yang lain. Pelaku kemudian mengajak korban untuk menemaninya membeli aquarium di tempat lain.
“Namun saat diajak pelaku, korban menolak ajakannya. Sehingga memicu emosinya. Tersangka yang dikenal memiliki temperamen langsung emosi dan melakukan pemukulan terhadap korban yang mengenai muka korban sebanyak dua kali. Korban spontan berteriak meminta tolong kepada tetangganya,” imbuhnya.
Dalam pengakuannya, berinisial Y, saat itu dan diperiksa oleh petugas ia mengaku memukul korban sebanyak dua kali, tetapi pengakuan korban mendapat pukulan dari pelaku sebanyak empat kali. Akibat pukulan pelaku tersebut korban menderita luka lebam pada kening dan bibirnya bengkak, serta ada luka pada telinganya.
“Mendapat perlakuan tersebut ,korban tidak terima dan akhirnya korban memilih melaporkan kasus tersebut ke Polsek Sumbergempol,”ujarnya.
Saat dimintai keterangan petugas, sitersangka mengaku kecewa dan khilaf hingga memukul korban.
“Hingga kini kasusnya masih dalam proses penyidikan guna melengkapi berkas perkara yang selanjutnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,pelaku akan dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHP yang ancaman hukumannya maksimal selama 2 tahun 8 bulan penjara.”; ukapnya. (mis)





