Kriminal

DPO Begal Sadis Digelandang Polres Lumajang

×

DPO Begal Sadis Digelandang Polres Lumajang

Sebarkan artikel ini

LUMAJANG, Sekilasmedia.com- Jajaran anggota Satreskrim Polres Lumajang berhasil mengungkap dan menangkap satu dari kawanan para pelaku perampasan sepeda motor yang tidak segan-segan melukai korbannya dengan senjata tajam (celurit), Jum’at (23/04/2021).

Kali ini salah satu pelaku adalah seorang wanita berinisial “N” warga Desa Sawaran Lor, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, Jawa timur. Tersangka “N” saat ditangkap oleh petugas tanpa melakukan perlawanan di rumahnya.

Dari aksi penangkapan tersangka “N” Paursubbag Humas Polres Lumajang, Ipda Andreas Shinta mengatakan, bahwa “N” merupakan pelaku yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Lumajang, sejak aksi perampasan bersama tiga rekannya pada 14 Juli 2020 lalu.

“Tersangka “N” kita amankan di rumahnya di Desa Sawaran Lor Kecamatan Klakah,” ujarnya.

BACA JUGA :  LAKUKAN PERMUFAKATAN JAHAT, PASUTRI TERANCAM HUKUMAN MATI

Ipda Shinta juga menjelaskan, bahwa tertangkapnya “N” maka total ada tiga dari empat kawanan pelaku, yang sudah berhasil ditangkap petugas. berdasarkan pemeriksaan terhadap dua rekan pelaku yang lebih dahulu ditangkap anggota “N” memiliki peran sebagai perempuan yang memancing calon korban untuk bertemu di area tertentu, seperti di Ranu Klakah di Kecamatan Klakah.

Setelah korban datang, tiga pelaku pria yang merupakan satu komplotan dengan “N” datang berboncengan 3 mengendarai sepeda motor Vario dan melakukan perampasan.

“Dalam aksi 14 Juli lalu, “N” ini sebagai umpan, lalu pelaku yang lain menghampiri korban dan merampas kendaraan milik korban, hingga melukai korban dengan clurit, atas kejadian tersebut, korban mengalami luka robek ditubuhnya,”Jelas Shinta lagi.

BACA JUGA :  Diduga Lakukan Penipuan, Pasangan Suami Istri Warga PPI, Dilaporkan Korban Ke Polres Gresik

Masih menurut Shinta, dengan tertangkapnya “N”, maka kawanan pelaku begal Ranu Klakah, menyisakan satu DPO berinisial “A”. Dua pelaku lainnya inisial SL (21) dan “M”, yang juga merupakan warga Desa Sawaran Lor, sudah tertangkap lebih dahulu dan saat ini sedang menjalani proses sidang di PN Lumajang.

“Dalam kasus ini tinggal satu pelaku yang terdaftar DPO, yang dua pelaku saat ini sedang menjalani proses sidang di PN Lumajang,”Tambahnya.

Dalam penangkapan petugas berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor Yamaha Vixion Warna Merah N 4692 YAA milik korban dan satu buah kunci T. Tersangka saat ini sudah kita amankan di Polres Lumajang guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,”Pungkasnya. (Maria)