Daerah

Tidak Ditemukan Rokok Ilegal, KPPBC TMP B Sidoarjo Berikan Apresiasi Masyarakat Kota Mojokerto

×

Tidak Ditemukan Rokok Ilegal, KPPBC TMP B Sidoarjo Berikan Apresiasi Masyarakat Kota Mojokerto

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari bersama Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Sidoarjo, Pancoro Agung dan Kepala Kejaksaan Negeri Agustinus Herimulyanto

Mojokerto,Sekilasmedia.com – Dalam upaya mencegah penyebaran rokok ilegal, Pemerintah Kota Mojokerto menggelar inspeksi mendadak (sidak) di pasar tradisional. Hasilnya, tidak ditemukannya adanya penjualan rokok tanpa pita maupun rokok cukai ilegal, Rabu, (27/10/2021).

Dalam kesempatan sidak hari ini, dibagi menjadi dua tim. Untuk tim pertama dipimpin langsung oleh Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari bersama Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Sidoarjo, Pancoro Agung dan Kepala Kejaksaan Negeri Agustinus Herimulyanto.

Sedangkan untuk tim kedua, dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo bersama Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ruby Hartoyo.

Adapun lokasi sidak kali ini, berpusat pada Pasar Tanjung Anyar yang merupakan sentra perdagangan di Kota Mojokerto. Ada sedikitnya lima lokasi toko kelontong yang dikunjungi oleh Wali Kota Ning Ita bersama tim. Pun, dengan tim ke dua.

BACA JUGA :  DWP Peringati HUT-23 DWP dan Hari Ibu ke-94

Hasilnya, baik dari tim pertama maupun tim kedua, tidak ditemukannya peredaran maupun penjualan rokok tanpa cukai dan rokok tanpa pita ilegal di pasar tradisional. Hal ini pun, diapresiasi langsung oleh Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo, Pancoro Agung.

Meski demikian, Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo, Pancoro Agung meminta kepada pemerintah daerah untuk memperketat dan terus mewaspadai peredaran rokok cukai ilegal dari berbagai penjuru. Sebab, baru-baru ini telah ditemukannya peredarannya melalui online.

Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari mengatakan sidak dilakukan di Pasar Tanjung Anyar karena pasar ini adalah pasar induk dengan lebih dari 2 ribu pedagang sehingga memiliki potensi besar untuk penjualan dan perdagangan rokok ilegal.

“Kita ingin melihat secara langsung ke beberapa toko distributor rokok yang ada di pasar tanjung dari berbagai merk. Alhamdulillah sejauh ini semuanya berpita cukai legal,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Bupati Sidoarjo Serahkan SK 1.161 PPPK Tenaga Kesehatan Formasi Tahun 2022

Ning Ita juga menjelaskan program pemberantasan barang kena cukai ilegal ini dilakukan berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 206/PMK.07/2020 tentang penggunaan, pemantauan, dan evaluasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau yang ditetapkan tanggal 17 Desember 2021.

Selain itu juga mengacu pada peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 233/PMK.07/2020 tentang perubahan atas peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang pengelolaan dana bagi hasil, dana alokasi umum dan dana otonomi khusus yang ditetapkan tanggal 30 Desember 2021.

“Sehingga kami pemerintah daerah menginisiasi kegiatan operasi bersama pemberantasan barang kena cukai ilegal kali ini,” tandasnya.

Terpisah, Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo, Pancoro Agung mengatakan, ada empat ciri rokok ilegal yang harus diwaspadai oleh masyarakat. Sebab, jika diketahui menjual, menguasai, memproduksi maka akan dikenakan tindak pidana.

“Di antaranya rokok tanpa pita cukai (polos), rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas dan rokok dengan pita cukai yang berbeda,” terangnya.(wo/adv)