Daerah

Kasus Pencabulan Disertai Persekusi dan Penganiayaan, Polresta Malang Kota Tetapkan Tujuh Tersangka

×

Kasus Pencabulan Disertai Persekusi dan Penganiayaan, Polresta Malang Kota Tetapkan Tujuh Tersangka

Sebarkan artikel ini
 Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol TintonYudha Riambodo (tengah) saat pers release di Mako Polresta Malang Kota

MALANG, sekilasmedia.com– Polresta Malang Kota telah menetapkan tujuh tersangka dari 10 terduga pelaku dalam kasus pencabulan dan pengeroyokan terhadap seorang anak panti asuhan di Kota Malang. Namun dari ketujuh tersangka itu, hanya enam yang ditahan, sementara satu tersangka lainnya tak ditahan.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo menjelaskan bahwa satu orang tersangka itu tak dapat ditahan lantaran usianya masih di bawah 14 tahun.

BACA JUGA :  Jaringan Radio Siaran Banyuwangi (JRSB) Minta Radio Ilegal Di Banyuwangi Ditertibkan.

“Satu orang tidak kami lakukan penahanan, karena anak tersebut masih berumur di bawah 14 tahun. Dengan UU Peradilan Anak di Pasal 32 bahwa anak dibawah umur 14 tahun tidak dapat dilakukan penahanan,” jelasnya, Rabu (24/11/2021).
Sedangkan keenam tersangka yang terdiri dari satu tersangka pencabulan dan lima tersangka penganiayaan telah dilakukan penahanan di sel tahanan Polresta Malang Kota.

“Peran mereka pertama terkait persetubuhan sudah jelas. Kemudian terkait penganiayaan ada yang bagian memukul, ada yang menendang, ada yang menyuruh bahkan juga ada yg memvideo. Disitu sudah kami tetapkan dan kita jadikan sebagai tersangka berdasarkan peranan tersebut,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Bupati Probolinggo Bersama Suaminya Lakukan Safari Haji

“Ancaman hukumannya yang persetubuhan lima sampai 15 tahun penjara. Kalau penganiayaan ancamannya 7 tahun,” imbuhnya.

Sementara itu, tiga dari 10 terduga pelaku pengeroyokan telah dipulangkan lantaran tak terbukti turut melakukan penganiayaan. Disebutkan, tiga orang tersebut berstatus sebagai saksi.

“Tiga orang kami kembalikan ke orang tuanya dan untuk dijadikan sebagai saksi dalam perkara tersebut,” tuturnya.

“Berdasarkan hasil gelar perkara kami, kami juga telah berkoordinasi dengan beberapa ahli bahwa tiga orang tersebut memang tidak ada peranan. Mereka hanya menonton kejadian tersebut, belum kemenuhi unsur Pasal 170 ayat 2 ke 1 E,” tamdasnya. (BAS)