Hukum

29 Warung Prostitusi di Segel Satpol PP, Bahkan Terancam Dibongkar

×

29 Warung Prostitusi di Segel Satpol PP, Bahkan Terancam Dibongkar

Sebarkan artikel ini
Puluhan warung di Mojosari saat disegel Satpol PP kab Mojokerto

Mojokerto,Sekilasmedia.com-Sebanyak 29 warung prostitusi yang berada di desa Wotlemah Desa Awang-awang Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto terpaksa harus disegel Satpol PP Kabupaten Mojokerto, pasalnya sudah diketahui oleh masyarakat umum warung tersebut dibuat ajang prostitusi.

Berkedok warung kopi, yang lebih dikenal warung Janti ini didalamnya ada kegiatan prostitusi. Meski sering dilakukan operasi dan didapati kegiatan prostitusi, bahkan puluhan PSK ( Pekerjaan Seks Komersial) juga sudah dikirim ke Wilayah pembinaan di Kediri, namun pemilik warung tak pernah kapok, bahkan buka kembali,” ungkap Kasatpol PP Kabupaten Mojokerto Eddy Taufik saat turut melakukan penyegelan puluhan warung, Rabu 26 Januari 2022.

BACA JUGA :  Mantan Pembalap Mohon Rehabilitasi Hakim Tetap Pidanakan

Eddy menambahkan, dengan dilakukan penyegelan ini, diharapkan pemilik warung untuk datang dikantor Satpol PP guna memberikan keterangan.

BACA JUGA :  OKNUN ASN DINAS PERPUSTAKAAN KLUNGKUNG TILEP BANSOS PURA

” Apabila setelah dilakukan tindakan tegas penyegelan pintu warung, selanjutnya tetap kita dapati ada yang tetap buka, maka akan kami berikan surat peringatan satu hingga tiga,” tegas Eddy.

Masih kata Eddy, dan apabila hingga surat ketiga tetap tidak di indahkan, maka pihak kami terpaksa harus melakukan pembongkaran warung.

Sebab kegiatan warung prostitusi ini selain melanggar Perda kegiatan Trafficking juga ada pidananya,” tutup Eddy .(wo)