Kriminal

Beraksi Curas di Bali, Pengamen Badut Ditangkap di Banyuwangi

×

Beraksi Curas di Bali, Pengamen Badut Ditangkap di Banyuwangi

Sebarkan artikel ini
Pengamen badut pelaku curas diamankan di Mapolres Jembrana

Jembrana,Bali,Sekilasmedia.com –Aksi pengamen berkostum badut satu ini sungguh terlalu. Karena ingin menguasai harta benda orang, ia nekad pukul kepala pejual buah bernama Ni Nyoman Widarti menggunakan batu. Perempuan 57 tahun asal Dauhwaru, Jembrana itupun tumbang dan tak sadarkan diri.

 

Akibat ulahnya, kini si pengamen bandut bernama Fandi S (25) asal Kecamatan Rogojampi diringkus polisi di wilayah Srono, Kabupaten Banyuwangi. Guna proses hukum lebih lanjut, pengamen badut digelandang dan kurung disel tahanan Mapolres Jembrana.

 

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP M Reza Pranata seijin Kapolres mengatakan, pelaku yang  melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap penjual buah, langsung melarikan diri kabur menumpangi truck sayuran. .

BACA JUGA :  Menjual Pil Penggugur Bayi Bidan Asal Gresik Diringkus Polisi.

 

“Aksi pelaku merampas uang dan handpone milik korban yang dilakukan pada Senin (3/1) malam, di pinggir jalan, Kelurahan Pemdem,” terang Kasat Reskrim AKP Reza Jumat (7/1/2021).

 

Disebutkan, pengamen berpakaian badut ini biasa mangkal di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kota Negara. Awalnya pelaku mendatangi penjual buah dan membeli jeruk Bali seharga Rp 15 ribu. Selanjutnya menyuruh sipenjual untuk mengupas jeruk yang telah dibelinya itu.

 

Lalu pelaku duduk di halte belakang tempat korban berjualan buaj.Tak berselang lama, tiba tiba pelaku memukul kepala korban dari arah belakang menggunakan batu sebanyak dua kali. Korban pun tak sadarkan diri dengan luka di kepala. Mengetahui korban pingsan pelaku bergegas mengambii dompet yang di dalamnya berisi uang tunai, Rp 15 ribu.

BACA JUGA :  2 ORANG PENCURI DIKAWASAN HUTAN LINDUNG DIRINGKUS PETUGAS GABUNGAN PERUM PERHUTANI DAN POLSEK PASIRIAN.

 

“Selain uang, pelaku juga membawa kabur handpone merk Nokia warna biru milik korban. Kemudian meninggalkan korban di TKP dan melarikan diri,” ucap AKP Reza.

 

Kasus itu kemudian dilaporkan ke Mapolres Jembrana. Tim yang melakukan penyelidikan meminta keterangan rekan korban Priska, yang diketahui tinggal di Bajra, Tabanan. Akhirnya  didapat iiformasialamat pelaku dan dilakukan perburuan

 

“Tersangka kami tangkap pada 4 Januari 2022 sekitar pukul 02.43 Wita,” ungkapnya.

 

Dari hasil interogasi sementara, pelaku mengaku melakukan pemukulan untuk menguasai uang milik korban. Karena, sebelumnya, saat mengamen tersangka melihat korban sedang menghitung uang dan ingin menguasai.

 

“Dari situlah niat jahat pelaku muncul. Tersangka kami sangkakan pasal 365 ayat 1 tentang pencurian dengan kekerasan dan ancaman hukumannya 9 tahun penjara,” tutupnya. Sony.