Kriminal

DPO, Selama Sebulan, Pencuri HP Asal Kediri Berhasil Ditangkap Satreskrim Polres Tulungagung

×

DPO, Selama Sebulan, Pencuri HP Asal Kediri Berhasil Ditangkap Satreskrim Polres Tulungagung

Sebarkan artikel ini

Tulungagung, Sekilasmedia.com – Sebulan dalam pencarian pihak kepolisian, seorang pria asal Kediri akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Khusus (Timsus) Resmob Macan Agung (RMA) Satreskrim Polres Tulungagung, Kamis (10/01/2022).

AA (32) asal Desa Jajar, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri tersebut ditangkap pada tanggal (06/01/2022), karena melakukan tindak pidana pencurian 2 buah HP saat berada di Jalan Umum (Toko Buah) Kelurahan Bago, Kec/Kabupaten Tulungagung.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Christian Kosasih,SIK melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, S.H., menjelaskan kronologis pencurian yang dilakukan oleh pelaku, dimana pada hari Rabu (01/12/2021) sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku meluncur dari Kediri munuju ke Trenggalek untuk menemui mantan kekasihnya.

BACA JUGA :  Darurat Perangi Narkoba, Satnarkoba Polres Pasuruan Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu

“Namun, saat melintas di lokasi kejadian, pelaku yang melihat adanya 2 hp di dasboard sepeda motor korban, membuat pelaku berniat untuk mencuri kedua hp tersebut dan selanjutnya meneruskan perjalanan ke Trenggalek,” terang Iptu Nenny.

Selang sebulan dari penyelidikan yang dilakukan oleh Timsus RMA Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengidentifikasi pelakunya dan akhirnya melakukan penangkapan dan membawa ke Mapolres Tulungagung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

BACA JUGA :  Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa, Kepala Dusun Dilaporkan ke Polda Jatim

“Anggota Timsus RMA Satreskrim Polres Tulungagung yang dipimpin Ipda Ziko Bintang, STr.K Selain menangkap pelaku juga mendapatkan barang bukti berupa 2 hp yang dicuri oleh pelaku, 1 unit Honda Beat Nopol AG 3053 JL dan sebuah baju hem lengan panjang motif kotak-kotak warna merah hitam,” lanjut Nenny.

“Setelah dilakukan penyidikan, pelaku langsung dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Tulungagung dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat),” pungkas Kasi Humas Polres Tulungagung. (NN95/ mis)