
Badung, sekilasmedia.com
Pingin punya sepeda motor tapi tidak punya uang, permuda asal Alak, Kupang, NTT, bernama Everadus Antonio Latumahina alias Jhon, nekat merampas motor milik wanita kupu kupu malam berinisial YS (37).
Berdasarkan informasi dari sumber kepolisian, pria berusia 21 tahun itu berhasil membawa kabur sepeda motor Yamaha N-Max berikut tas berisikan KTP, STNK, kartu ATM dan uang tunai milik YS. Akibatnya PSK yang tinggal di Jalan Pulau Batam, Denpasar Barat itu mengalami kerugian mencapai Rp 26 juta.
“Kasus perampasan sepeda motor ini terjadi di kawasan Jalan Raya Kuta-Jalan Blambangan Kuta Selatan,,” beber petugas, kepada sekilasmedia.com Jumat (7/1/2022).
Aksi pelaku Jhon bermula dari tempat hiburan malam di Jalan Legian, Kuta. Dengan bermodalkan uang Rp 400 ribu, Jhon beranjak mendatangi YS yang diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK). Kebetulan saat itu YS tengah duduk sendiri di atas sepeda motor di pinggir jalan.
Bak hidung belang berkantong tebal, Jhon mengajak YS berkencan di kamar hotel. Setelah bernegosiasi harga kemudian disepakati tarif jasa layanan lendir YS sebesar Rp 400 ribu untuk sekali kencan. Selanjutnya sekitar pukul 23.00 Wita, keduanya bergegas menuju hotel di kawasan Kuta.
“Saat mereka berangkat ke penginapan menggunakan sepeda motor korban. Karena pelaku mengaku pada korban tidak membawa motor dan datang ke Legian menggunakan ojek online,” jelas sumber.
Belum juga sampai hotel, tiba tiba di tengah perjalanan Jhon berdalih ingin mengambil uang di ATM Bank BCA, Jalan Raya Kuta. Korban YS yang belum menyadari niat jahat Jhon, akhir menururiti. Saat melewati Jalan Blambangan tepatnya sekitar simpang dengan Jalan Raya Kuta, Jhon minta berhenti lalu melakukan tindak kekerasan terhadap YS dan membawa kabur motornya.
“Pelaku yang memiting memaksa korban untuk turun dari motornya. Karena tidak berdaya pun menuruti. Setelah turun pelaku kabur membawa motor korban,” tandas sumber.
Sejurus kemudian, YS langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Kuta. Menerima informasi polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan olah TKP.
Terkait kasus itu, Kapolsek Kuta Kompol Opra SM Takalapeta membenarkan. Dikatakan setelah melakukan penyelidikan, polisi kemudian mendapat identitas dan tempat tinggal terduga pelaku, lalu ditangkap.
“Pelaku kami tangkap di tempat tinggalnya, Jalan Taman Pancing, Gang Melati 2 No 4 Kelurahan Pamogan, Denpasar Selatan,” terang Kompol Opra.
Selain pelaku Jhon, polisi juga mengamankan barang bukti, berupa sepeda motor, dompet dan surat surat penting lainnya milik korban. Bahkan pepada polisi Jhon mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena selama di Bali ingin memiliki sepeda motor sendiri.
“Pelaku pingin punya motor, tapi tidak punya uang. Sehingga pelaku nekat dengan keputusan merampas. Pelaku juga mengaku baru sekali beraksi, tapi akan kami dalami,” tutup Kapolsek Kuta. Sony.






