Kriminal

Pengedar Sabu dan Inex Digerebek di Rumah Kontrakan

×

Pengedar Sabu dan Inex Digerebek di Rumah Kontrakan

Sebarkan artikel ini
Foto pelaku menggunakan baju tahanan
Foto pelaku menggunakan baju tahanan

Malang, Sekilasmedia.com – Satreskoba Polres Malang menangkap pengedar sabu-sabu dan inex atas nama M. Soleh (40 th), warga Dusun Karang Juwet, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Selasa (5/3/2019) siang.

KBO. Satreskoba Polres Malang, Iptu Suryadi, mengatakan, tersangka ditangkap di rumah kontrakannya di Perumahan Griya Asri, Desa Banjararum, Singosari. Barang bukti yang diamankan dari tangannya yakni 290 butir inex berwarna hijau, 105 butir inex berwarna merah, seperangkat alat hisap sabu-sabu, sebuah timbangan elektrik serta sabu-sabu seberat 36 gram.

BACA JUGA :  Tawuran Geng Motor Mojosari, Akhirnya Keok Dibekuk Polisi

“Semua barang bukti tersebut kami temukan di dalam kamarnya. Ketika kami tangkap, dia baru saja melayani seorang pembeli,”Jelas Iptu Suryadi.

Penangkapan Soleh, menurutnya berdasarkan informasi masyarakat. Warga melaporkan kalau di wilayahnya marak peredaran narkotika. Masyarakat menduga kalau Soleh yang merupakan pendatang adalah pengedar. Pasalnya hampir setiap hari, di rumahnya banyak orang asing keluar masuk.

Atas informasi tersebut, polisi kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Polisi mengawasi gerak-geriknya selama hampir seminggu.
Setelah penyelidikan menguatkan bahwa tersangka merupakan pengedar, polisi langsung menggerebek. Semula Soleh sempat mengelak tuduhan petugas. Namun setelah digeledah dan ditemukan barang bukti di dalam kamarnya, dia tidak lagi bisa berkutik.

BACA JUGA :  POLSEK LAWANG TANGKAP CURANMOR SAAT GELAR OPERASI ZEBRA 2018

“Dia kami jerat dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya lebih dari 15 tahun kurungan penjara,”Tutup Suryadi.(Joef).