Kriminal

Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Incar Truk Parkir di Duduksampeyan

×

Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Incar Truk Parkir di Duduksampeyan

Sebarkan artikel ini

Gresik, Sekilasmedia.com – Polisi menangkap pelaku pencurian yang mengincar truk yang sedang parkir di tepi jalan. Pelaku hanya membawa kunci T mengendarai sepeda motor dari wilayah Surabaya.

Aksi pencurian terjadi pada Selasa (18/1/2022) sekira pukul 03.30 Wib, di pinggir Jalan Raya Desa Tumapel Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik.

Pelaku mencuri di dalam Kabin Truck Hino Nopol AA 1997 CA telah terjadi percobaan pencurian dengan Pemberatan terhadap barang berupa Dompet warna Hitam yang berisikan Uang Tunai sebesar Rp. 75 ribu yang dilakukan oleh tersangka Subangkir warga Karangkiring, Kecamatan Dukun,  bersama temannya Dino.

BACA JUGA :  23 Tersangka Kasus Pencurian Diringkus Polres Malang

Kedua tersangka mengendarai kendaraan sepeda motor Honda Beat dari Surabaya menuju lokasi kejadian. Subakir bertugas sebagai eksekutor, sedangkan Dino mengawasi keadaan dari atas kendaraan.

Unit Reskrim Polsek Duduksampeyan membekuk aksi pencurian dompet milik korban atas nama Sumingan (39) warga Desa Sidodadi, Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal.

Korban tidak menutup kaca kabin sehingga terbuka. Tidak berselang lama, Subakir datang dan berupaya mengambil dompet yang diletakkan di dasboard truk. Beruntung, aksi tersebut bisa digagalkan setelah pasangan korban terbangun dari lelapnya. Korban yang memergoki adanya percobaan aksi pencurian langsung berteriak maling.

BACA JUGA :  Maling Motor Di 29 TKP, Warga Bondowoso Dibekuk Polres Banyuwangi

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kapolsek Duduksampeyan AKP Bambang Angkasa mengatakan anggota polisi yang sedang patroli subuh menangkap Subakir.

“Subakir selaku eksekutornya kami amankan. Satu orang DPO. Tersangka melakukan pencurian dengan modus seperti itu  di wilayah Duduksampeyan sudah 3 kali ini,” ucapnya, Rabu (19/1/2022).

Tersangka beraksi dengan menggunakan kunci T untuk membuka pintu kabin dan tongkat yang sudah diolesi lem untuk mengambil benda.

“Tersangka sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 5, 5e juncto 53 KUHP,” tutupnya. (rud)