
Lamongan, Sekilasmedia.com – Kasus investasi bodong yang memakan korban warga masyarakat dari berbagai daerah ini sempat viral di media dan menghebohkan warga Kabupaten Lamongan beberapa waktu. Hari ini Kamis (13/1/2022), di rilis oleh Polres Lamongan.
Menurut hasil pemeriksaan dan perkembangan kasus tersebut, terungkap kronologi penipuan dan atau penggelapan dari usaha investasi bodong yang kemudian menyeret pelaku S sebagai tersangka dan di bui.
Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana, S.I.K kepada awakmedia menerangkan berawal dari laporan yang diterima Polres Lamongan bahwa ada keributan di kegiatan sosialisasi yang dilakukan saudari S kepada para membernya di LSC. Kemudian kami tindaklanjuti dengan mengamankannya ke Polres Lamongan.
” Dari hasil pemeriksaan awal terungkap pengakuan S ternyata memiliki tanggungan yang harus dibayarkan kepada para membernya. Dan hari itu, Polres Lamongan juga menerima laporan dari masyarakat yang tertuang dalam laporan terkait adanya penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh tersangka S ini,” ujarnya.
Adapun modus dari penipuan atau penggelapan adalah yang bersangkutan selaku owner dari investasi yang diduga bodong ini menawarkan melalui media WhatsApp terkait dengan usaha investasi yang dilakukan tersangka, menggunakan istilah slot. Beberapa Slot itu diantaranya slot 10, 15 ,20 dan 25.
Bahkan tersangka menjanjikan kepada setiap member atau orang yang bergabung, bahwa sejumlah uang yang dititipkan dalam jangka waktu tertentu akan mendapatkan keuntungan dengan jumlah nominal tertentu.
” Tersangka mengaku, usaha investasinya akan digunakan untuk trading. Namun tidak dilakukan, ternyata uang dari member baru yang disetorkan digunakan menambah modal member yang lama. Kegiatan ini berjalan selama 3 bulan mulai bulan Oktober 2021 dan selama itu timbul masalah ketika owner tidak bisa mencairkan dana lagi ,” jelas Kapolres Lamongan.
Lebih lanjut AKBP Miko Indrayana menambahkan pemeriksaan Satreskrim Polres Lamongan, baik dari buku tabungan yang di sita terlihat transaksi sejumlah uang dengan nominal Rp. 6 miliar dan pengakuan S, uang tersebut sudah diambil semua digunakan membayar member-member laninnya.
Atas dasar tersebut, kemarin Polres Lamongan melakukan gelar perkara, semua unsur terpenuhi dan Kami menetapkan saudari S sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahan kepada yang bersangkutan.
Selain itu, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang pelapor sekaligus korban investasi bodong tersebut, diketahui total kerugian sejumlah Rp. 4 miliar ( terbagi Rp. 2,5 M dan Rp. 1,5 M). Dan ke depan akan dikembangkan lagi kepada reseler dan anggota member, apakah nilainya segitu atau lebih dari itu.
Kepada masyarakat yang menjadi korban investasi bodong tersangka S, AKBP Miko Indrayana menghimbau,” Kepada seluruh warga masyarakat baik di Lamongan maupun diluar Lamongan seandainya ada yang merasa dirugikan oleh tersangka S tentunya bisa melaporkan kepada kami, kemungkinan tersangka bertambah bisa terjadi nanti tergantung daripada hasil pemeriksaan lanjutan serta mungkin ada laporan dari warga masyarakat.”
Di akhir acara konferensi pers, Kapolres Lamongan menuturkan bahwa terhadap tersangka kita kenai pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun penjara. (rud)





