Kriminal

Polres Ngawi, Dua Tersangka Pengamen Jalanan, Merampas Tas Anak Santri Diatas Truk Salah Satu Meninggal Terjatuh.

×

Polres Ngawi, Dua Tersangka Pengamen Jalanan, Merampas Tas Anak Santri Diatas Truk Salah Satu Meninggal Terjatuh.

Sebarkan artikel ini

Ngawi,Sekilasmedia.com Press Release di depan Sihumas Polres Ngawi menangangkap dua tersangka MASB umur 21 th dan WZNM umur 14 tahun keduanya warga kota Sidoarjo. Senin (17/01/22).

Kapolres ngawi AKBP Wayan Winaya mengatakan bahwa

berawal 3 (tiga) orang santri bernama Mokhammad Falahudin, Abdussalam Ahmad dan Korban Moh. Anik menghentikan truck untuk menumpang meneruskan perjalanannya, satu unit truck Bak Mitsubishi tahun 1991 warna kuning,No.Pol : K-1406-MN dengan sopir atas bernama Mukhamad Subkhan berhenti.

“Truk berhenti, ketiga santri itu naik setelah jalan

beberapa meter tepatnya di tikungan lampu merah Jl. Raya Ngawi – Caruban masuk. Desa Tawun Kecamatan Kasreman Kabupaten Ngawi arah ke barat/masuk kota Ngawi, tiba-tiba dari belakang 2 (dua) anak pengamen berpakain seperti anak Punk ikut naik ke atas truck,” Tandasnya

BACA JUGA :  Jaringan Prostitusi Gay, Gasak Uang Warga Amirika

Selanjutnya pada saat berada diatas truck salah satu anak jalanan yang bernama pelaku MASB (dewasa) langsung menarik tas yang di bawa oleh Abdussalam Ahmad berhasil mengambilnya, namun dapat direbut kembali, karena takut tiga santri berusaha turun.

“Pada saat turun tas di tarik kembali oleh tersangka MASB dan berhasil diambil, akibat ditarik pelaku A. Ahmad terjatuh kejalan, sedangkan korban Moh Anik pada saat turun badannya dipenggi oleh WZNM(tersangka Anak-Anak). Dengan cara memeluk dari depan,korban berusaha melapas pengganganya sehingga korban terjatuh di jalan dengan posisi tengkurap, melihat korban jatuh pelaku langsung menjatuhkan tas yang berhasil diambil A. Ahmad kembali di

BACA JUGA :  Menguras Uang Sampai Rp. 17 Juta di Kartu ATM. Teman Sendiri Di Jebloskan Penjara

jalan,” terangnya kepada awak media

Barang bukti yang diamankan petugas satu buah tas ransel warna hitam yang berisikan 2 (dua) buah HP merk Oppo

warna putih dan Samsung warna putih, satu unit truck Bak Mitsubishi tahun 1991 warna kuning, No.Pol : K-1406-MN

Akibat perbuatan yang dilakukan kedua tersangka penerapan Pasal 365 ayat (4) KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara selama-lamanya seumur hidup atau penjara, sementara selama-lamanya 20 (dua puluh) tahun.(endik)