Kriminal

Polisi Ringkus, Dua Pelaku Pencurian Tiang Telphon

×

Polisi Ringkus, Dua Pelaku Pencurian Tiang Telphon

Sebarkan artikel ini

Jombang, sekilasmedia.com -Dua orang pencuri tiang milik PT Telkom ditangkap polisi. Keduany beraksi di jalan raya perak Kecamatan Perak, kabupaten Jombang, Jawa Timur. Dalam aksinya, para pelaku menggunakan mobil grandmax untuk mengangkut sejumlah tiang Telkom tersebut.

“Dua orang terduga pelaku kita tangkap saat melakukan aksi pencurian tiang Telkom,” Kata Kapolsek Perak, AKP Dwi Retno Suharti dalam keterangannya, Minggu (20/2/2022).

Kedua pelaku yang ditangkap adalah warga Sidoarjo, yakni Imam Fuat (35) asal Popoh, Kecamatan Wonoayu dan Anang Sugianto (30) warga Bendotretek, Kecamatan Prambon.

BACA JUGA :  Ngaku Terlilit Hutang, Anggota Polisi Nekat Jambret Kalung Pedagang Sayur di Bali

Kapolsek Perak menjelaskan Kasus pencurian tiang Telkom di Jalan Raya Perak tersebut terjadi pada Sabtu (19/2/2022) dini hari pukul 03.00 WIB. Adapun barang yang dicuri adalah 8 batang tiang milik PT Telkom.

“Kedua pelaku kedapatan sedang menaikan tiang telkom ke mobil Grandmax putih nopol W 8048 YB di jalan raya perak, Desa Glagahan Kecamatan Perak,” ujarnya.

Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Perak Jombang. AKP Retno menyebut, pada saat diinterogasi, pelaku telah mengakui perbuatannya mencuri tiang Telkom dan akan dijual kembali.

BACA JUGA :  Seorang Pria di Desa Ronggo Jaken Tega Bunuh Pacarnya Sendiri, Polisi Ungkap Motif Tersangka

“Pelaku mengakui perbuatannya dan telah dilakukan penahanan karena melanggar pasal 363 ayat (1) ke 1e dan 5e KUHP tentang pencurian,” kata mantan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Jombang itu.

AKP Retno menambahkan, barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka 1 unit mobil Daihatsu Grandmax warna putih nopol W 8048 YB; 8 batang tiang telkom; 1 buah linggis; 2 buah tang; 3 buah tali tampar; 1 buah gulungan kawat; 1 lembar bener; 1 buah tangga; 2 unit handphone..
(Fan)