Kriminal

Meski Sempat Viral, Pelaku Pengoplos Air Migor Berhasil Di Tangkap Polres Lamongan

×

Meski Sempat Viral, Pelaku Pengoplos Air Migor Berhasil Di Tangkap Polres Lamongan

Sebarkan artikel ini

Lamongan, Sekilasmedia.com – Perilaku tak terpuji dilakukan 2 orang warga Bojonegoro, demi meraup untung di kala kelangkaan minyak goreng (migor) di Indonesia khususnya di Kabupaten Lamongan terjadi.

Perbuatan mereka yaitu dengan mengoplos minyak goreng dengan air dan dikemas damal jurigen lalu dijual kepada masyarakat di wilayah hukum Lamongan. Bahkan peristiwa yang merugikan konsumen ini sempat viral di TV Nasional dan media sosial.

Selain dari viral juga petunjuk dari masyarakat, akhirnya perbuatan kedua pelaku berhasil dilacak Polres Lamongan saat melancarkan aksinya menjual minyak goreng oplosan di daerah Pasar Agrobis Desa Plaosan Kecamatan Babat dan Pasar Sukorame Desa Sukorame Kecamatan Sukorame.

BACA JUGA :  Kepergok Korban, Pencuri Laptop Babak Belur Dihajar Massa

Dalam operasi penangkapan tersebut, hanya pelaku AN yang berhasil di amankan sedangkan pelaku AC lolos dan menjadi (DPO) Polres Lamongan.

Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana kepada awakmedia saat jumpa pers pada Selasa (29/3/2022), mengemukakan bahwa Polres Lamongan berhasil mengamankan pengoplos minyak goreng dengan air dalam kemasan jurigen 30 kg yaitu pelaku AN warga Bojonegoro. Sedangkan pelaku AC masih DPO.

Keterangan pelaku yang disampaikan Kapolres Lamongan bahwa Pelaku A N bersama dengan A C (DPO) menjual Minyak Goreng Curah yang diisi Air dalam Jirigen warna Biru ukuran 30 Kg kepada korban.

” Kedua pelaku menjalankan aksinya di wilayah Kabupaten Lamongan, antara lain di Pasar Agrobis Kecamatan Babat,
Pasar Sukorame Kecamatan Sukorame,
Pasar Centini Kecamatan Laren,
Kios di wilayah Kecamatan Kalitengah,
Pasar Kranji Kecamatan Paciran dan
Kios di Wilayah Kecamatan Ngimbang,” paparnya, bertempat di ruang Loby Satreskrim Polres Lamongan.

BACA JUGA :  Tiga Pria di Buleleng Rudapaksa Gadis 13 Tahun Secara Brutal

Diketahui, Pelaku A N dan A C (DPO) menjual Minyak Goreng Curah yang diisi Air dalam Jirigen seharga Rp. 14.600,- (Lima Belas Ribu Enam Ratus Rupiah) sampai Rp 15.600,- (Lima Belas Ribu Enam Ratus Rupiah) per Kg kepada masyarakat.

” Adapun total Kerugian konsumen sebesar Rp. 2.690.000,- (Dua Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah). Sedangkan Pasal yang disangkakan kepada pelaku yaitu Pasal 378 KUHP dengan diancam hukuman Penjara selama-lamanya 4 tahun, “pungkas AKBP Miko Indrayana. (rud)