
Jombang, Sekilasmedia.com – Aksi perampasan motor kini mulai beraksi lagi, kali ini dilakukan oleh pasangan suami istri (pasutri) asal Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, Angga Dwi Saputri (20) dan Nena Fernanda Setyoningsih (19), merekan ditangkap polisi karena terbukti merampas sepeda motor.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha, mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan laporan dari korban, kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 5 orang pelaku.
“Dua pelaku merupakan pasangan suami istri dan tiga pelaku lainnya masih di bawah umur yakni SBY (14), FRA (15), serta BM (15), semuanya warga Kecamatan Kabuh,” ujarnya AKP Giandi Nugraha saat konferensi pers di depan Reskrim Polres Jombang, Senin (18/4/2022) pukul 15.30 WIB sampai 16.30 WIB
AKP Giandi memaparkan, peristiwa itu terjadi ketika korban bernama Ahmad Khairulloh, warga Desa Sumbersoko, Kecamatan Tembelang, mengendarai motor dari Tambakberas menuju rumahnya pada (28/3/2022) lalu.
Ketika melintasi Dusun Kedungmangu, Desa Losari, Tembelang, korban tiba-tiba dihentikan dua orang pelaku. AKP Giadi mengungkapkan, modus operasi tersangka yakni dengan memepet korbannya di jalan kemudian diberhentikan dan menuding jika target memiliki suatu masalah.
“Dua pelaku menuduh korban seolah-olah mempunyai masalah, entah menyerempet, atau korban geber-geber motor dan sebagainya. Selanjutnya korban diajak ke suatu tempat untuk minta maaf,” paparnya.
Pelaku kemudian membonceng korban menggunakan motor korban. Setelah berada di tempat yang sepi, tersangka melancarkan aksinya. Korban diancam dengan senjata tajam jika tidak mau meminta maaf. Setelah ditempat sepi pelaku menghentikan motornya. Kemudian datang pelaku lainnya dan merampas motor korban,” tegas AKP Giadi.
Pelaku sudah melancarkan aksinya di beberapa tempat dan modus perampasan di Kabupaten Jombang.
“Berdasarkan laporan yang kami dapat ada enam tkp, tapi pengakuan tersangka lebih dari itu. Kita masih kembangkan lebih lanjut,” tuturnya.
Atas perbuatannya, kelima pelaku sekarang mendekam di tahanan Mapolres Jombang guna penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan yaitu 9 sepeda motor dan beberapa sudah diprotoli untuk dijual.
“Tersangka kita jerat dengan pasal 365 KUHP atau 363 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya. “(Kay)






