Daerah

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Magetan Dengan Agenda Penjelasan Dua Raperda TA 2022

×

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Magetan Dengan Agenda Penjelasan Dua Raperda TA 2022

Sebarkan artikel ini

 

Magetan, sekilasmedia.com- Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD kabupaten magetan, Rapat Paripurna dengan agenda penjelasan DPRD kabupaten magetan terhadap dua Raperda dari DPRD TA 2022, Rabu(09/03/2022)

Dalam rapat paripurna yang di pimpin langsung ketua DPRD kabupaten magetan H. Sujatno, SE, MM., Dan di hadiri Sekdakab Magetan Ir. Hergunadi, MT., Forkompinda, OPD terkait.

Ketua DRPD kabupaten magetan H. Sujatno, SE, MM., menerangkan bahwa ini merupakan penghargaan terhadap para perempuan sehingga dapat terwujud kesetaraan gender antara laki-laki dengan perempuan di mata hukum, serta mendorong kesadaran pengarsipan pada seluruh elemen Pemerintahan Daerah dan Masyarakat sehingga dapat terwujud penyelenggaraan dengan pengelolaan sistem kearsipan yang dinamis dan statis.

BACA JUGA :  Vox Point Indonesia Gelar Diskusi Politik Tentang Ancaman Persatuan Indonesia

Rapat paripurna kali ini dilaksanakan penyerahan 2 materi RAPERDA Pengarusutamaan Gender dan RAPERDA Penyelenggaraan Kearsipan dari Ketua DPRD Kabupaten Magetan kepada Bupati Kabupaten Magetan yang diwakili oleh Sekretaris Daerah, Hergunadi untuk selanjutnya mendapatkan pembahasan bersama antara Eksekutif dan Legislatif,”jelasnya

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD kabupaten Magetan, Joko Suyono, menjelaskan bahwa rancangan RAPERDA Pengarusutamaan Gender merupakan usulan dari Komisi C DPRD Magetan yang memfokuskan pada peningkatan pemberdayaan, perlindungan, peningkatan kualitas perempuan dan menciptakan kondisi keluarga yang semakin berkualitas dengan pembagian peran yang setara antara laki-laki dengan perempuan.

BACA JUGA :  Polsek Mojoroto Gelar Sosialisasi Pencegahan Bullying di Ponpes Kedunglo Al Munadhdhoroh Kota Kediri

Rancangan kedua dari usulan BAPEMPERDA tentang Penyelenggaraan Kearsipan yang mana administrasi Pemerintahan Daerah merupakan salah satu media perekam memori kolektif yang akan menjadi sumber informasi, acuan, dan bahan pembelajaran masyarakat, Bangsa dan Negara, oleh karena itu Pemerintah Daerah, BUMD, BUM Swasta, Pemerintahan Desa, Lembaga Pendidikan, Organisasi Politik, Organisasi Kemasyarakatan dan Perseorangan harus senantiasa menjalin kerjasama yang baik agar penyelenggaraan kearsipan di Kabupaten Magetan dapat terwujud dengan baik.(Ryn)