Hukum

Tiga pria Ini Ditangkap di Mes Berbeda, Kasusnya Berat, Terancam 7 Tahun Penjara

×

Tiga pria Ini Ditangkap di Mes Berbeda, Kasusnya Berat, Terancam 7 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

 

Tiga pria pembobol toko bangunan di tahan di Polsek Mengwi

Badung,sekilasmedia.com-Tiga orang pemuda asal Nusa Tenggara Timur, bernama Yohanis Fandi Bara (22) Mario Silverius (24) dan Mario Kristianto (22), dibekuk anggota Opsnal Polsek Mengwi.

Ketiganya ditangkap karena melakukan tindak kejahatan berat, membobol toko bangunan UD Sari Sedana milik Ni Made Sukariatu di wilayah Abianbase, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali.

“Kami tangkap mereka Kamis (19/5) pukul 13.00 Wita. Saat beraksi kawanan ini membawa sabit,” ucap Kapolsek Mengwi, Kompol Nyoman Darsana, di Mapolsek Mengwi Sabtu (21/5/2022).

Terungkapnya kasus curat ini berawal dari korban yang hendak membuka toko lalu melihat pintu gudang sebelah selatan rusak akibat dicongkel. Setelah dicek kedalam toko ternyata 20 tripleks berbagai ukuran, 1 lembar pintu alumunium kamar mandi dan 60 buah sambungan pipa hilang.

BACA JUGA :  Selamatkan Lingkungan, Polres Blitar Kota Gandeng Satpol PP Tertibkan Tambang Ilegal

“Oleh korban kejadian itu dilaporkan ke Polsek Mengwi,” ujar Kapolsek.

Berbekal laporan, tim Unit Opsnal dipimpin Panit, Iptu Made Mangku Bunciana bergerak cepat melakukan penyeledikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Alhasil dicurigai seorang residivis kasus pencurian, yakni Yohanis yang pernah ditangkap Polres Tabanan, pada 2020 lalu.

“Kami sempat melakukan pencarian hingga wilayah Kediri, Tabanan dan Sesetan Denpasar,” ungkapnya

Dan pada Kamis pukul 18.30 Wita tersangka Mario ditangkap di mes belakang terminal kediri. Sedangkan Yohanis dan Silverius diringkus di mes proyek hotel Tanjung Benoa, Kuta Selatan.

BACA JUGA :  Meski Kabur, Kades Kepuhanyar, Tetap Diganjar Hukuman 5 Tahun.

Hasil penyidikan, aksi pencurian itu berawal dari Yohanis yang terdesak dan sangat perlu uang, lalu mengajak Mario dan Silverius untuk mencuri. Dengan mobil pickup hasil meminjam, sesuai arahan Mario mereka langsung menuju TKP.

“Yohanis bertugas memantau di sekitar lokasi. Mario dan Silverius masuk ke toko untuk mengambil sejumlah barang,” jelasnya.

Modus operandi pelaku, melompat pagar toko, lalu merusak pintu gudang menggunakan sabit. Hasil curian dijual ke tako bangunan di wilayah Desa Kaba Kaba, Kabupaten Tabanan, seharga Rp 2,1 juta. Selanjutnya uang itu mereka bagi rata masing masing mendapatkan Rp 700 ribu.

“Uang hasil curian itu mereka gunakan untuk keperluan sehari-hari. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 363 ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” tandas Kompol Darsana. SN.