Kriminal

Berdalih Khilaf Oknum Wartawan Online Jombang Mencabuli Anak Tirinya

×

Berdalih Khilaf Oknum Wartawan Online Jombang Mencabuli Anak Tirinya

Sebarkan artikel ini

Jombang, Sekilasmedia.com – Satreskrim Polres Jombang menggelar jumpa pers terkait kasus pencabulan terhadap anak tirinya, Jum’at (22/7/22). Inisial B (51) oknum wartawan online di Jombang harus berurusan dengan polisi, dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya lantaran dilaporkan istrinya sendiri diduga cabuli anak tirinya yang masih dibawah umur.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha saat jumpa pers mengatakan, kejadian itu dilakukan oleh B sejak tahun 2014 sampai dengan tahun 2018 lalu, namun diketahui oleh ibu korban pada 7 Mei 2022.

“Ini terjadi antara bapak tiri kepada anak tiri, kejadian ini berlangsung dari 2014 sampai dengan 2018, namun diketahui oleh ibu yang bersangkutan itu di 7 Mei 2022 berawal dari tersangka mengirimkan pesan tidak senono kepada korban sehingga korban merasa takut kemudian melaporkan kepada ibunya tidak pulang ke rumah kemudian sang Ibu melapor ke Jombang pada tanggal 28 Juni 2022, jelas Giadi kepada sejumlah wartawan.

BACA JUGA :  Pria Asal Jawa Barat, Berurusan Dengan Polsek Tegalsari Surabaya

Satreskrim melaksanakan giat penyidikan dan kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka B dan telah ditahan di Rutan Polres Jombang.

“Kurang lebih modus pencabulannya adalah yang pertama dia sering memvideokan sang anak tiri ketika mandi kemudian yang kedua pernah melakukan memasukkan jarinya ke alat kelamin perempuan kemudian beberapa kali tindakan-tindakan senono juga dilakukan kepada anak tiri tersebut hal ini dilakukan karena sang anak lebih sering sendiri di rumah dan berdua kepada yang bersangkutan, ” rinciannya.

BACA JUGA :  Ngaku-ngaku Polisi Polda, Peras Uang Hingga Ratusan Juta

“Pelaku ini mohon maaf, ini oknum wartawan di wilayah Jombang, untuk kartu wartawannya itu mati di bulan tujuh. Medianya online,” tambahnya.

Menurut Giadi, ibu korban sering tidak ada dirumah karena kerja. “Alasan pelaku melakukan hal itu mengaku khilaf,” tandasnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 82 UU PPA dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Pelaku sudah dilakukan penahanan di Mapolres Jombang,” pungkasnya. *(Kay)