Hukum

Korban Sempat Diancam, Tega Seorang Ayah Lakukan Pencabulan Dengan Anak Sendiri 

×

Korban Sempat Diancam, Tega Seorang Ayah Lakukan Pencabulan Dengan Anak Sendiri 

Sebarkan artikel ini
Foto Pelaku Pencabulan

Jombang, Sekilasmedia.com – Unit Resmob Satreskrim Polres Jombang telah ungkap kasus/perkara tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur pada hari ini Rabu (6/7/22) pukul 13.00 wib. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B/94/VI/2022/SPKT/POLRES JOMBANG/ POLDA JATIM, TANGGAL 20 Juni 2022.

AKP Giadi Nugraha Kasat Reskrim Polres Jombang menjelaskan kasus Tindak pidana pencabulan/persetubuhan terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UURI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang – undang No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang – Undang.

BACA JUGA :  DIMINTA PIHAK KEPOLISIAN DAN SATPOL PP MENUTUP TAMBANG ILEGAL YANG ADA DI KABUPATEN MALANG

“Kejadian sekitar bulan Juli 2021 Pukul 00.30 WIB, di rumah Dusun Bogorame Desa Kedungbogo Rt. 10 Rw. 05 Kecamatan Ngusikan Kabupaten Jombang,” jelas AKP Giadi.

Hal ini berdasarkan laporan M. Alfan (45) kakak kandung korban Alamat Dusun Sumbergayam Rt/Rw,01/02 Deaa Kedungbogo Kecamatan Ngusikan.

“Korban inisial AF (16)
seorang pelajar alamat Dusun Bogorame Rt. 10 Rw. 05 Desa Kedungbogo, dan tersangka inisial AB (36) ayah tiri dari korban yang tinggal satu rumah, “imbuhnya.

BACA JUGA :  Polres Semarang Ungkap Kasus Pencabulan Disertai Penipuan dan Pemerasan Terhadap Gadis Muda

Kronologi awal pelaku tidur satu kamar dengan korban dan mengancam korban jangan menceritakan kesiapapun kemudian melakukan hubungan badan layaknya suami istri hingga terjadi berulang kali sehingga saat ini korban Hamil 8 bulan.

Mengetahui hal tersebut dari cerita korban selanjutnya Kakak kandung korban/pelapor melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polsek Bareng Polres Jombang guna dilakukan proses lebih lanjut.

Barang bukti yang didapat : VER (Visum Et Repertum)

“Saat ini pelaku telah diamankan dan dilakukan tindakan hukum,” pungkasnya. *(Kay)