Hukum

Pembunuhan Di Teras Masjid Tidak Sampai 24 Jam Di Amankan

×

Pembunuhan Di Teras Masjid Tidak Sampai 24 Jam Di Amankan

Sebarkan artikel ini

 

Sidoarjo,Sekilasmedia.com-Terjadi pencurian disertai kekerasan dengan penusukan pakai sajam yang berakhir dengan pembunuhan. Pada hari Kamis(14/7/2020 ) diketahui sekitar jam 04.50 wib. Di teras Mushola Muhajirin Dsn. Ngares Rt. 14 Rw. 03 Desa Ngaresrejo Kec. Sukodono Kab Sidoarjo.

“Korban diketahui bernama Sdr. W.A.S (Meninggal dunia di TKP), laki-laki, 27 Tahun , Swasta, dengan alamat Sampangan RT.01 Rw.04 Kec. Deket Kab. Lamongan.

“Pencurian disertai pembunuhan ini diketahui karena modus untuk mencuri barang2 korban. “Pelaku yang diketahui bernama Sdr. Y.W., laki-laki, Trenggalek / umur 29 Tahun, Alamat Ds. Nglebeng Kec. Panggul Kab. Trenggalek. melakukan pembunuhan terhadap korban dengan cara menusuk korban Sdr. W.A.S dengan senjata tajam, selanjutnya mengambil barang-barang milik korban.

BACA JUGA :  Di Temukan Personel Langgar Aturan Saat Ops Gaktibplin, Sipropam Polres Pasuruan Bertindak Tegas

“Adapun kronologis yang disampaikan ,Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 Juli 2022 sekitar jam 04.30 Wib saksi Sdr. M.U. dan saksi Sdr. S.Z. seperti biasanya bermaksud untuk menunaikan ibadah Sholat Subuh di Mushola Muhajirin Dsn. Ngares Rt. 14 Rw. 03 Desa Ngaresrejo Kec. Sukodono Kab Sidoarjo, kemudian melihat ada seseorang laki-laki yang tidak dikenal tidur dilantai teras mushola Muhajiri, pada saat didekati sudah dalam keadaan meninggal dunia dan mengeluarkan darah di bawah kepala korban. Selanjutnya peristiwa tersebut diinformasikan kepada Kepala Dusun Ngares dan dilaporkan ke Polsek Sukodono Polresta Sidoarjo.

BACA JUGA :  MEMALSUKAN KETERANGAN PALSU DALAM AKTA OTENTIK, BOS PROPERTI DIBURU POLISI  

“kemudian korban di bawa ke RS. Pusdik Gasum Porong guna dilakukan pemeriksaan mayat (otopsi).

“Polsek Sukodono Polresta Sidoarjo selanjutnya melakukan pengejaran, dan tersangka kemudian ditemukan, waktu akan ditangkap tersangka melakukan perlawanan mengeluarkan sajam. Untuk menghindari korban, tersangka diberi tembakan peringatan yang tidak di hiraukan tersangka, kemudian dilumpuhkan dengan menembak kaki tersangka.(sud)