
Batu, Sekilasmedia.com – Berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kejaksaan Negeri Batu Nomor : Print 775 /M.5.44/Eoh. 2/08/2022 Tanggal 26 Agustus 2022 , Tersangka Muhammad Farid kasus pencurian sepeda motor dibebaskan hari ini bertempat di “Pondok seduluran” Desa Junrejo Kecamatan Junrejo Kota Batu. Selasa (30/08/2022)
Pembebasan tersangka pencurian dilaksanakan di Rumah Restoratif Justice “Pondok Seduluran” yang dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Batu Agus Rujito, SH. MH , bertemu Korban dan terdakwa dengan didampingi Kasi Tipidum Yogy Sudharsono, SH dan Jaksa mediator Abdul Ghofur, SH , dengan disaksikan pihak eksternal Kades Junrejo, Babinsa Junrejo , penyidik dan Babhinkamtibmas Polsek Junrejo.
Pada Kesempatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Batu membacakan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kejaksaan Negeri Batu Nomor : Print 775 /M.5.44/Eoh. 2/08/2022 Tanggal 26 Agustus 2022 yang isinya adalah menghentikan Penuntutan Perkara An. Muhamad Farid dan Surat ketetapan ini dapat dicabut kembali apabila dikemudian hari terdapat alasan baru yang diperoleh penyidik / penuntut umum atau ada putusan praperadilan yang telah mendapat putusan akhir dari pengadilan tinggi yang menyatakan penghentian Penuntutan tidak sah
Dalam keterangannya Kajari Batu menyampaikan ” Alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini karena beberapa alasan yaitu Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana , Tindak pidana diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, dan dalam kerangka pikir keadilan restoratif dimana dengan mempertimbangkan kepentingan Korban dan kepentingan hukum lain yang dilindungi, penghindaran stigma negatif, penghindaran pembalasan, respon dan keharmonisan masyarakat dan kepatutan, kesusilaan, dan ketertiban umum. Sehingga proses perdamaian dapat dilaksanakan.
Kajari batu juga memberikan pesan kepada Muhammad Farid telah resmi bebas dari Tahanan Berdasarkan Keadilan restoratif agar selalu berkelakuan baik dimanapun berada dan jangan sampai mengulangi perbuatannya lagi, jika mengulangi lagi maka akan dibatalkan Surat Ketetapan ini . Maka yang bersangkutan agar bekerja yang baik dimasyarakat
Sebagai di informasikan, kronologis perkara 362 KUHP dengan tersangka Muhamad Farid, yakni pada Minggu 19 Juni 2022 sekira pukul 13.00 WIB bertempat di halaman Pabrik CV. Delta Raya Jalan Hasanudin No. 114 RT. 004 RW. 005 Dusun Jeding, Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, tersangka MUHAMAD FARID telah mengambil sesuatu barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R warna Silver tahun 2006 Nopol W-3087-NW, Noka MH34D70016J167543, Nosin 4D7167499, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.
Selain ia tersangka, yaitu milik saksi Yuvie Pradana dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, bahwa ketika tersangka mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R warna Silver tahun 2006 Nopol W-3087-NW, Noka MH34D70016J167543, Nosin 4D7167499, anak kunci kontak masih menempel pada sepeda motor, sehingga tersangka dengan mudah mengambil sepeda motor milik saksi Yuvie Pradana.
Maksud dan tujuan tersangka mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R warna Silver tahun 2006 Nopol W-3087-NW, Noka MH34D70016J167543, Nosin 4D7167499 milik saksi Yuvie Pradana, adalah untuk dijual dan uang hasil penjualannya akan dipergunakan untuk menebus atau membayar lunas sepeda motor milik ibunya yang pernah tersangka jaminkan atau gadaikan. Namun belum sempat menjual sepeda motor tersebut, tersangka sudah ditangkap dan diamankan oleh petugas Kepolisian.
Sebelumnya, Upaya perdamaian telah dilakukan pada hari Kamis tanggal 18 Agustus 2022 bertempat di Kejaksaan Negeri Batu, dengan Penuntut Umum Abdul Ghofur, SH. sebagai Mediator dengan hasil perdamaian yakni Tersangka meminta maaf kepada korban dan menyesal atas perbuatannya. Begitu juga Korban sudah memaafkan Tersangka dan berharap tidak ada dendam, tidak mengulangi perbuatannya serta menjalin hubungan kekeluargaan.






