Kriminal

Telanjang Saat Beraksi, Kedua Kaki Maling Dipelor

×

Telanjang Saat Beraksi, Kedua Kaki Maling Dipelor

Sebarkan artikel ini

Denpasar,Sekilasmedia.com Seorang maling modus telanjang, Taufik R Gani (27) ditangkap aparat Polsek Denpasar Barat, usai mencuri di tempat jasa pegadaian di Jalan Teuku Umar Nomor 231, Kelurahan Dauh Puri Kelod, Kota Denpasar, Bali.

Dalam penangkapan tersebut, pencuri yang kerap beraksi tanpa mengenakan busana itu, kedua kakinya dilumpuhkan dengan timah panas karena mencoba melarikan diri dan melawan.

Kapolsek Denpasar Barat, Kompol I Made Hendra Agustinus, Senin (8/8) mengatakan, pelaku tidak koperaktif, dan saat diamankan ditemukan kartu kredit yang diduga hasil curian di wilayah Canggu, Kecamatan Kuta Utara.

BACA JUGA :  Dua Sekawan Asal Bangsal, Mojokerto Transaksi Penjual Narkotika Jenis Sabu

“Pelaku asal Manado, Sulawesi Utara ini menutupi dimana TKP nya. Bahkan tempat kosnya pun dirahasiakan,” kata Kapolsek.

Meski begitu, Kompol Hendra menyebut, jika pelaku tercatat sudah dua kali masuk bui atas kasus serupa yakni di wilayah Sumatera Utara dan Ubud, Gianyar, Bali.

Adapun kasus teranyar pelaku ditangkap usai polisi mendapat laporan tentang adanya kasus pencurian di Pusat Gadai Jalan Teuku Umar, Denpasar, pada Sabtu (23/7) lalu. Yang saat beraksi terekam CCTV kondisi telanjang bulat.

“Akibat kejadian itu korban Bagus Darma mengalami kerugian Rp 3 juta, yakni kehilangan 2 unit CCTV dan kerusakan bangunan karena dijebol oleh pelaku,” jelasnya.

BACA JUGA :  Selain Menjadi Pengedar Pil Koplo, Warga Lumajang Ini Juga Sebagai Pelaku Curanmor

Berbekal olah TKP dan keterangan saksi serta rekaman CCCTV. Polisi akhirnya mendapatkan petunjuk ciri ciri pelaku lewat tato di lengan. Kemudian Senin (1/8) pelaku diringkus di Jalan Legian, Kuta.

“Selain lihai mencuri, pelaku juga merupakan pegiat aktif di media sosial. Bahkan, sampai memiliki 1 juta followers,” ungkap Kompol Hendra.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. SN.