
Gresik,sekilasmedia.com – Kelakuan dua sejoli asal Surabaya ini bikin geregetan warga Gresik. Bagaimana tidak, usai pesta Miras di Surabaya keduanya kompak menggasak motor milik jama’ah Mushola di Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.
Keduanya mencuri motor dengan cara di dorong.
Dua sejoli tapi bukan suami istri, Lailatul Sefiana (30), dan Rudiyanto (36), tengah mengendarai motor Yamaha RX King, di area Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Gresik, Rabu (28/9/2022) kemarin. Saat melintasi TKP, pelaku mendatangi motor Honda Beat Nopol L 4029 WJ yang terparkir di depan Mushola.
Melihat mangsa motor tidak dikunci setir, Lailatul akhirnya membawa kabur motor dengan cara di dorong. Ia dibantu dengan Rusdianyanto yang ikut mendorong motor dari belakang.
Apesnya, di tengah perjalanan sejoli maling motor ini malah bertemu dengan tim Reskrim Polsek Manyar.
Anggota menaruh curiga, menghentikan sejoli lalu menanyakan kelengkapan surat-surat sepeda motor.
Bukannya menunjukkan surat-surat kendaraan, berdua malah gelagapan dan tak bisa menujukan kelengkapan STNK. Apalagi saat ditanya petugas, bau alkohol menyengat dari mulut kedua pelaku. Hal itu menambah kecurigaan petugas.
Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kapolsek AKP Windu Priyo Prayitno mengatakan, kedua pelaku mencuri motor di Desa Roomo usai pesta Miras di Surabaya. Beruntung belum sampai keluar dari Gresik, tim Reskrim Polsek Manyar berhasil membekuk kedua pelaku dengan unit motor hasil curian.
“Usai dicek, Polisi menemukan bahwa pemiliknya bernama Erwan warga Cerme Kidul, Kecamatan Cerme, yang saat itu sedang ngaji di Desa Roomo,” terang Windu, Kamis (29/9/2022).
Dijelaskan Kapolsek Manyar, modus yang dilakukan pelaku dengan cara mencari motor yang tidak di kunci setir. Sehingga, dengan mudah mendorongnya dan membawa kabur. Kedua pelaku memiliki peran masing-masing. Pelaku wanita bertugas sebagai eksekutornya. Kemudian laki-laki membantu mendorong dari belakang.
“Rencananya, motor hasil curian akan dibawa ke Surabaya. Namun, belum diketahui apakah akan di jual atau digunakan sendiri. Pelaku merupakan spesialis maling motor,” tegasnya.
Kini kedua pelaku dijebloskan ke bui, diancam dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dengan hukuman paling lama 7 tahun. (rud)






