Kriminal

Sat Narkoba Polres Asahan Tangkap EW (34) Pengedar Sabu Warga Desa Rawang Panca Arga

×

Sat Narkoba Polres Asahan Tangkap EW (34) Pengedar Sabu Warga Desa Rawang Panca Arga

Sebarkan artikel ini

Asahan Sekilasmedia.com
Tim Khusus Sat Narkoba Polres Asahan menangkap seorang pria karena terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Dusun III Desa Rawang Pasar IV Kecamatan Panca Arga Kabupaten Asahan.

“Pelaku berinisial EW (34), warga Dusun XI Desa Rawang Panca Arga, diduga sebagai pengedar dan ditangkap, Senin (3/10/2022),” ungkap Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj SH SIK MH pada 7 September 2022.

BACA JUGA :  Polisi Sudah Mengamankan 3 Pelaku Pembakaran Jasad Di Ngoro

Kapolres Asahan menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa EW sering melakukan transaksi sabu-sabu. EW kemudian ditangkap bersama barang bukti sabu.

Kapolres melanjutkan, berdasarkan hasil interogasi, EW mengakui sabu miliknya diperoleh dari S. Pengembangan dilakukan, namun S berhasil melarikan diri ketika dilakukan penggerebekan.

BACA JUGA :  Pria Asal Tulungagung Dibui Gara-gara Curi Kotak Amal

“Dari pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 0,40 gram (brutto) diduga sabu, 1 Hp Samsung, 1 Hp merk Oppo, 2 bungkus plastik klip kosong dan uang tunai sebesar Rp 300 ribu. Saat ini, pelaku berikut barang bukti telah dibawa ke Sat Narkoba Polres Asahan untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” tutup Kapolres Asahan.
(DODI ANTONI)