Mojokerto,sekilasmedia.com- Menanggapi perumahan yang dipermasalahkan LIRA Kecamatan Jetis terkait perumahan dengan tidak adanya Fasilitas Umum maupun Fasilitas Sosial Perumahan PT Abadi Mega Jaya di Dusun Kalijaring Desa Mlirip, dan juga terkait Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang saat ini diprotes oleh LIRA Jetis agar perumahan itu di tutup, Minggu (10/11).
Pengamat hukum perumahan H. RIF’AN HANUM, S.H., M.H
Pendiri Kantor Hukum H Rifan Hanum & Rekan dan juga Ketua BPPH Pemuda Pancasila MPC Kab Mojokerto mengatakan, jika ada pengembang yang nakal, bisa di cek terkait kapan PT tersebut mengajukan perizinan kapan pula perizinannya dikeluarkan untuk memulai usahanya, “Jika memang pada saat memulai pekerjaannya tanahnya sudah berstatus. LSD maka perlu diusut tuntas sampai Pejabat Pemberi Izinnya. Setiap pejabat yang dengan sengaja mengeluarkan izin pembangunan rumah, perumahan, dan/atau permukiman yang tidak sesuai dengan fungsi dan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”.
“Pada Pasal 158 UU 1/2011 Hukum Perizinan (Administrasi tidak berlaku surut), bagaimana jika sudah terlanjur membeli lahan tersebut, bagaimana jika sudah terlanjur membangun dll. Jika memang Negara ini sebagai Negara Hukum maka apapun resikonya maka haruslah ditegakkan,” Jelas Rifan.
Masih kata Rifan, “Dikarenakan status LSD/ bukan berstatus LSD juga bagian penegakan hukum. Terkait Keberadaan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU)Tanah Yang Diberikan Izin Perda Kab Mojokerto No 1/2016 Pasal 4 Ayat (1) dan (2), memberikan batas minimal bagi Pengusaha Developer untuk menyediakan Lahan Untuk PSU. Yaitu dibawah 25 hektar wajib 40% dan diatas 25 hektar wajib 30%. Dan khusus untuk peruntukan lahan makam minimal 2%,”rinci Rifan.
Rifan juga memaparkan “Bahwa seringkali dan kebanyakan Perihal Lahan Makam selalu menjadi perdebatan dikalangan Pengusaha Developer, jika memang diwajibkan untuk menyediakan lahan makam tersebut maka sudah sepatutnya, sebelum mengajukan perizinan Pengembang sudah menyiapkan lahannya, bukan setelah membangun dan ironisnya sudah dihuni konsumennya, barulah mencari lahan untuk makam. Selain melanggar Perda Kab Mojokerto No 1/ 2016 jo UU No 1/ 2011 Penguasaha tersebut juga Patut Diduga melanggar UU Perlindungan Konsumen, Pasal 8 Ayat (1) huruf a UU No 8/1999, ” jelas Rifan
“Tugas Pemerintah Kabupaten Mojokerto terutama Dinas DPMPTSP, Dinas PUPR ,Dinas DPRKP2 dan Satpol PP sebagai penegak perda, seakan ada pembiaran, terkait Menjamurnya perumahan yang melanggar Perda, ini akan menjadi bom waktu yang setiap saat akan muncul masalah baru dan lagi-lagi korbannya masyarakat, harus nya semua pengembang dipanggil diarahkan dan diberi motivasi agar patuhi perda yang sudah ada, ” imbuh Rifan
Terpisah Camat LIRA Jetis, H Titoyo yang getol akan penegakkan perda di wilayahnya ini menyampaikan,”OPD atau Penegak Hukum terkait ini, harusnya tidak tinggal diam melihat fenomena para pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan secara kasat mata terang-terangan menari-nari diatas penderitaan orang lain. Jangan pula jadi Pejabat yang , lempar batu sembunyi tangan jika ada masyarakat awam tidak berdaya menjadi korban kecerobohan atau ketidak | tegasan Para Pejabatnya. Maka kami LIRA akan Hadir, “tegas Tito.
“Banyaknya korban iming-iming fasilitas maupun harga murah perumahan maupun Pembeli Kaplingan Tanah juga semakin marak terjadi.
Maka kami LIRA Jetis akan Menggandeng LBH untuk membentuk Posko-Posko Pengaduan Masyarakat untuk memberikan Advokasi atau Pendampingan Korban sesuai amanah UU Perlindungan Konsumen yang sudah diatur tegas dan jelas. Bahkan pula dalam UU Perlindungan Konsumen,” tambah Tito.
Tito menambahkan, ” Kami akan selalu ingatkan dan dorong kepala OPD untuk segera menegakkan aturan yang sudah ada jika masyarakat pembeli berkali-kali menagih hak dan tidak di respon pengembang, maka warga bisa meminta bantuan ke POSKO LIRA Jetis
Selanjutnya, warga didampingi melakukan gugatan hukum ke pengadilan, karena itulah langkah efektiv dan efisiensi, mengajukan gugatan ke pengadilan karena yang mempunyai sifat putusan mutlak adalah pengadilan,” tutup Tito. (gus-ir)