Hukum

Korupsi Anggaran Desa, Akhirnya Kades Lolawang Dijebloskan Ke Penjara

×

Korupsi Anggaran Desa, Akhirnya Kades Lolawang Dijebloskan Ke Penjara

Sebarkan artikel ini
Kades lolawang dengan memakai rompi kuning akan dititip Rutan Kajati Jawa Timur

Mojokerto,Sekilasmedia.com-Setelah menjalani pemeriksaaan dari penyidik kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto soal laporan penyalahgunaan APBDes tahun 2021 dan 2022, Kepala Desa Lolawang , Ngoro, Mojokerto Sugiharto akhirnya dijebloskan masuk penjara, pada Kamis (12/4/2023).

Sebelum dijebloskan ke penjara, proses pemeriksaan ini cukup panjang, sebelum dilakukan penyelidikan oleh pihak kejaksaan, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan oleh pihak inspektorat Kabupaten Mojokerto.

Setelah memenuhi pulbaket kerugian Negara, pihak kejaksaan langsung ambil langkah.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Lilik Dwi Prasetio mengatakan, tim yang ia pimpin bersama Kasi pidsus Rizky Raditya Eka Putra, terpaksa harus menjemput Kades Lolawang Sugiharto secara paksa pada jam 09.00, sebab pihak kejaksaan menilai tersangka tidak koperatif.

” Penjemputan secara paksa lantaran Kades Lolawang tidak koperatif dengan melakukan perbuatan melawan hukum yakni melakukan korupsi dengan memperkaya diri sendiri,” terang Lilik Kamis (13/4/2023) pada awal media.

Lebih lanjut Lilik menyampaikan, Tim penyidik telah melakukan penggeledahan dikantor Desa Lolawang, Rumah Sugiarto dan juga kerabatnya pada jam 13.00, alhasil ada beberapa dokumen yang harus disita,” jelasnya.

Dalam penyidikan Kades Sugiharto dinilai tidak koperatif pasalnya sudah sejumlah panggilan 3 kali, namun datang hanya 2 kali, bahkan setiap ditanya tidak pernah memberikan keterangan yang kongkrit pada penyidik.

Lilik menjelaskan, hari ini juga pihaknya menetapkan Sugiharto sebagai tersangka atas dugaan korupsi alokasi APBDes tahun 2021 dan 2022. Perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara Rp 1 miliar lebih.

“Sejak hari ini tersangka kami tahan di Cabang Rutan Kejati Jatim untuk 20 hari ke depan untuk memudahkan saat nanti persidangan,” terangnya.

Kades Sugiharto menggunakan beberapa modus untuk korupsi keuangan Desa Lolawang. Seperti melaksanakan beberapa kegiatan belanja desa tanpa laporan keuangan, pelaksanaan belanja desa tidak sesuai peraturan.

Tak itu saja, kegiatan belanja desa fiktif, serta beberapa kegiatan belanja desa dikerjakan tidak sesuai dengan tahun anggaran tanpa melalui prosedur administrasi keuangan pemerintah.

“Telah dilakukan penghitungan kerugian negara oleh Inspektorat Kabupaten Mojokerto, perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara Rp 1.020.787.900. Terdiri dari tahun 2021 Rp 413 juta, tahun 2022 Rp 607.787.900,” terang Lilik.

Sugiharto dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penyitaan aset.(wo)