Daerah

Wongso Negoro Sosper Perda Pemberdayaan Masyarakat Menuju Desa Mandiri dan Perda Bantuan Hukum Masyarakat Miskin

×

Wongso Negoro Sosper Perda Pemberdayaan Masyarakat Menuju Desa Mandiri dan Perda Bantuan Hukum Masyarakat Miskin

Sebarkan artikel ini

Gresik,sekilasmedia.com – Wongso Negoro anggota Komisi I DPRD Gresik melaksanakan sosialisasi peraturan perundang-undangan daerah Kabupaten Gresik kepada masyarakat dapil Menganti-Kedamean, bertempat di kediaman Desa Pengalangan Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik pada Minggu (21/5/2023).

Adapun peraturan daerah yang disosialisasikan oleh Wongso Negoro yaitu, Perda No. 4 Tahun 2021 tentang pemberdayaan masyarakat menuju dew023 tentang perubahan atas perda No.1 Tahun 2013 tentang bantuan hukum masyarakat miskin.

Menurut Wongso bahwa dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memajukan pembangunan di desa maka perlu adanya upaya pemberdayaan masyarakat desa.

BACA JUGA :  Gerakan Pilah Sampah dari Rumah, Pemkot Mojokerto Ajak Warga Lawan Darurat Sampah

” Dimana adanya sinergitas dan kerjasama antara pemerintahan desa bersama pemerintah daerah guna mendorong peran serta masyarakat desa untuk mendukung pembangunan desa. Mulai pengentasan kemiskinan. penanganan stanting, dan lain sebagainya,” ungkapnya.

Dalam indeks desa membangun berbasis SDG’s maka terdapat tiga kategori desa yakni desa mandiri, maju dan berkembang. Maka untuk mendorong agar program tersebut berjalan, diperlukan peraturan daerah, yaitu Perda No. 4 Tahun 2021 tentang pemberdayaan masyarakat menuju desa mandiri.

Sementara itu, anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Gresik asal Pengalangan ini menerangkan bahwa dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara dalam kacamata hukum, masyarakat miskin di Kabupaten Gresik berhak mendapatkan bantuan hukum ketika tersandung masalah yang berkaitan dengan suatu perkara hukum ,baik kasus perdata maupun pidana.

BACA JUGA :  Sekretaris Daerah Pimpin Apel Gabungan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan

Misal, terkait masalah pidana seperti kasus pencurian karena pelaku berasal dari keluarga miskin. Aksi pencurian itu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Maka dalam kasus tersebut perlu mendapatkan pendampingan baik dari LBH untuk berperkara di pengadilan sampai selesai secara gratis.

Atau masalah perdata terkait sengketa lahan antara masyarakat dengan suatu perusahaan, maka masyarakat miskin tersebut juga bisa mendapat bantuan hukum dari LBH sampai selesai. (rud)