
Mojokerto,Sekilasmedia.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto menggelar rapat paripurna penyampaian penjelasan walikota 4empat Raperda kota Mojokerto Tahun 2023, Senin (17/7/2023).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Mojokerto, dihadiri Walikota Mojokerto, Komandan Kodim 0815/ Mojokerto, Kepala kepolisian Resort Kota Mojokerto beserta Camat dan lurah Kota Mojokerto diruang rapat Gedung DPRD Kota Mojokerto.
Pelaksanaan rapat paripurna kali ini merupakan tindak lanjut dari rapat paripurna sebelumnya , tentang penjelasan walikota Mojokerto terhadap penyampaian penjelasan 4 (empat) Raperda Tahun 2023
Dalam kesempatan ini Walikota Mojokerto Ika Puspitasari yang akrab disapa Ning Ita menyampaikan, penjelasan atas 4 empat Raperda(Rancangan Peraturan Daerah) Kota Mojokerto tahun 2023.
Isi Empat Raperda tersebut adalah Raperda tentang pengelolaan air limbah domestik, Raperda tentang penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah kota Mojokerto,Raperda tentang pajak daerah restribusi daerah dan Raperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah kota Mojokerto.
Walikota Mojokerto menyampaikan dalam agenda rapat paripurna “saya menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada saudara ketua dan wakil ketua beserta segenap anggota DPRD kota Mojokerto khususnya kepada badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda),atas kordinasi dan kerjasama yang baik sehingga penyusunan Raperda kota Mojokerto tahun 2023 dapat kita selesaikan “jelasnya Ning Ita .
Lebih lanjut, Ning Ita tersebut menjelaskan lebih detail bahwa salah satu tujuan Raperda tentang pengelolaan limbah air domestik yaitu untuk mewujudkan penyelenggaraan pengelolaan air limbah domestik yang efektif, efisien, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan untuk meningkatkan pelayanan air limbah domestik yang bekualitas dan meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan,serta memberikan kepastian hukum dalam air limbah dosmetik.
Selanjutnya, tujuan Raperda tentang penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah Kota Mojokerto salah satunya dalam rangka memenuhi kebutuhan pangan sesuai dengan konsumsi masyarakat dan potensi sumber daya daerah.
Maka Sementara terkait Raperda tentang pajak daerah dan restribusi daerah dijelaskan meliputi pajak daerah,restribusi daerah , peninjauan tarif restribusi , pemungutan pajak dan restribusi,pengurangan , keringanan, pembebasan , penghapusan atau penundaan atas pokok pajak/restribusi , kerahasiaan data wajib pajak,intensif pemungutan pajak dan restribusi , penyidikan dan ketentuan pidana.
Yang terakhir mengenai Raperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah Kota Mojokerto yang diubah dalam Raperda ini adalah nomenklatur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja(DPMPTSPNAKER) yang bakal dirubah menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Yang menyelenggarakan urusan pemerintahan Bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu pintu.
Selanjutnya, nomenklatur Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (BAPPEDALITBANG)dirubah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah.yang menyelenggarakan urusan penunjang perencanaan,riset dan inovasi .
” Semoga kita senantiasa mendapatkan bimbingan ,petunjuk serta perlindungannya dari Allah swt kepada kita semua dalam melaksanakan pengabdian kepada masyarakat untuk mewujudkan Kota Mojokerto yang berdaya saing mandiri demokratis adil makmur sejahtera dan bermartabat.harapnya.( Hari/adv)






