Kriminal

Terlibat Sindikat Jual Beli Ginjal, Petugas Imigrasi Ngurah Rai Dihentikan

×

Terlibat Sindikat Jual Beli Ginjal, Petugas Imigrasi Ngurah Rai Dihentikan

Sebarkan artikel ini
12 tersangka jual beli organ ginjal dihadirkan di Polda Metro Jaya.

Denpasar,sekilasmedia.com-
Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, memberhentikan status PNS petugas konter, kantor Imigrasi Ngurah Rai, berinisial AH, karena terlibat dugaan TPPO jual beli organ ginjal, sindikat internasional Indonesia – Kamboja.

Bahkan AH yang kini sudah berstatus tersangka, ditahan bersama 11 tersangka lainnya oleh Polda Metro Jaya.

Dari 12 tersangka itu ada satu oknum anggota polisi ikut terlibat, berinisial M berpangkat Aipda. Ia ditahan karena menghalang halangi proses penyelidikan.

BACA JUGA :  Kedapatan Bawa Narkoba Warga Asing Ditangkap Petugas Bandara Ngurah Rai

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu, tidak membantah dengan penahanan AH oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Disebutkan jika pihaknya akan mendukung penuh proses hukum dan memberhentikan sementara status PNS, AH sampai proses hukum final.

“Hak hak AH sebagai PNS dihentikan, sampai ada putusan tetap (inkrah) baru nanti ada keputusan selanjutnya,” ujar Anggiat di Denpasar, Sabtu (23/7/2023).

Dijelaskan, AH merupakan pindahan dari kantor Imigrasi Belawan akhir Oktober 2022 lalu. Dimana, dia bertugas memeriksa kelengkapan dokumen warga Indonesia yang akan bepergian dan datang dari luar negeri, termasuk juga memberi tanda izin bertolak dan masuk.

BACA JUGA :  Tidak Kapok, Residivis Pencabulan Anak Bawah Umur Kembali Berulah

Sebelumnya, dalam kasus TPPO ini Polda Metro Jaya menangkap dan menetapkan 12 orang sebagai tersangka. Selain AH dan M ada sembilan tersangka lain, mereka adalah para korban praktik perdagangan organ tubuh yang direkrut untuk mencari mangsa di tanah air.

Sementara satu orang lain inisial H merupakan penyambung antara korban dengan rumah sakit tempat transplantasi dilakukan. SN.