Kriminal

Korban Jambret di Balongbendo Meninggal, Polisi Tangkap Dua Pelaku

×

Korban Jambret di Balongbendo Meninggal, Polisi Tangkap Dua Pelaku

Sebarkan artikel ini

Sidoarjo,Sekilasmedia.com Polisi berhasil meringkus pelaku penjambretan di Jalan Raya Kemangsen, Balongbendo, Sidoarjo, Jumat (20/10/2023) dini hari, yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia.

Sementara Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol kusumo Wahyu Bintaro. Menjelaskan Dua orang pelaku berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Sidoarjo yakni Z, 33 tahun dan A, 24 tahun. Mereka ditangkap pada 31 Oktober 2023 di sebuah rumah Kelurahan Genting Kalianak, Asemrowo, Surabaya beserta barang bukti sepeda motor yang digunakan saat melakukan aksi serta satu unit handphone milik korban.

BACA JUGA :  ASIK HISAP SHABU DI RUMAHNYA, DIGELANDANG KEMAPOLRES LUMAJANG

Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan polisi pelaku Z merupakan residivis perkara pencurian dan mengaku pernah dihukum selama enam bulan dalam perkara pencurian besi tua di Kab. Gresik, lalu bebas pada September 2021 dari Lapas Medaeng Waru Sidoarjo. Sedangkan pelaku pelaku A mengaku belum pernah berurusan perkara hukum.

“Kemudian kedua pelaku dalam kurun 2023 sebelum tertangkap, sudah sebanyak 10 kali melakukan tindak pencurian dengan kekerasan dengan modus serupa di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Motifnya demi memenuhi kebutuhan sehari-hari,” lanjutnya.

Perbuatan jambret yang dilakukan kedua tersangka dilakukan pada pasangan suami isteri yang sedang perjalanan mengendarai sepeda motor ke Pasar Krian, Jumat (20/10/2023) sekitar pukul 3 pagi.

BACA JUGA :  Kedapatan Simpan Sabu-Sabu, Meme Terjaring Operasi Tumpas Polres Malang Kota

Tas milik korban ditarik hingga putus talinya oleh pelaku. Sehingga kedua korban terjatuh. Korban J, perempuan 57 tahun mengalami luka di bagian kepala sedangkan S pria 59 tahun mengalami luka di tangan kiri.

Selanjutnya, korban di bawa ke Rumah Sakit Sakinah Mojokerto untuk mendapatkan perawatan medis. Namun sayangnya, karena luka yang dialami cukup serius nyawa korban J tidak terselamatkan.

Gini tersangkan terjerat pasal 365 Ayat 4 KUHP. ” Pungkasnya (sud)