Daerah

DPRD Kabupaten Mojokerto Bentuk Tim Pansus, Bahas Raperda Tentang RTH dan Kepemudaan

×

DPRD Kabupaten Mojokerto Bentuk Tim Pansus, Bahas Raperda Tentang RTH dan Kepemudaan

Sebarkan artikel ini

Mojokerto,Sekilasmedia.com-Meslipun sempat berhenti lantaran tahun baru, usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Kepemudaan kembali ditindaklanjuti oleh DPRD kabupaten Mojokerto.

DPRD kabupaten Mojokerto melalui panitia khusus (Pansus) lV dan Panitia Pansus V mengelar rapat pembahasan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna mematangkan kedua Raperda tersebut untuk selanjutnya disahkan menjadi Perda. di ruang rapat Lantai ll DPRD kabupaten Mojokerto yang di pimpin Suprianto. pada Jumat, (19/4/2024)

Pembahasan Raperda Inisiatif DPRD bersama pansus IV dengan Ketua Arif Winarko melakukan pembahasan tentang Raperda RTH. Dihadiri DPRKP2, DPUPR, DLH, BAPPEDA dan Bagian Hukum

BACA JUGA :  HSN, Santri Diminta Tingkatan Kompetensi Hadapi Tantangan Zaman

Sementara KetuaPansus lV Ina Mujiastuti dengan pembahasan Raperda kepemudaan yang hadiri Dinas Pendidikan, Kesehatan, Pariwisata, Bagian Hukum, Bappeda dan Bagian kesra.

Dalam kesempatan itu, Supriyanto menyampaikan, kedua Raperda inisiatif DPRD yaitu RTH dan Kepemudaan ini di usulan oleh pihak eksekutif pada awal bulan Desember 2023 lalu.

“Berhubung terhalang tahun baru sehingga pembahasan atas dua Raperda baru bisa dilanjutkan hari ini” ungkap pimpinan rapat Supriyanto

Lebih lanjut dikatakan, rapat pembahasan Raperda RTH dan Kepemudaan ini juga setelah Tim Pansus IV dan Pansus V mengadakan Studi banding terkait 2 ( dua ) Raperda tersebut ke DPRD kabupaten Kulonprogo dan DPRD kabupaten Gunung Kidul, Propinsi Yogjakarta

BACA JUGA :  Bu Min Ajak Ekosistem Pendidikan Majukan Gresik Lewat Cerdaskan Generasi Muda

“Dan Insya Allah akhir bulan ini kedua Raperda ini akan disahkan melalui rapat Paripurna DPRD kabupaten Mojokerto” terang Supriyanto.

Mengingat kedua Perda tersebut dibutuhkan masyarakat Mojokerto, dan dilihat dari aspek yuridis, sosiologis, dan aspek yang lain. Maka DPRD kabupaten Mojokerto Telah membahas bersama-sama dengan membentuk panitia khusus.

Berdasarkan keputusan dewan Nomor 12 Tahun 2023 tentang pembentukan Dua Panitia Khusus untuk menindaklanjuti Dua Raperda tersebut.

Panitia khusus lV melaksanakan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH), sedangkan panitia khusus V melaksanakan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang Kepemudaan.(Adv/wo)