Kriminal

Jaringan TPPO Aplikasi Michat di Surabaya, Akhirnya Dibongkar Polisi

×

Jaringan TPPO Aplikasi Michat di Surabaya, Akhirnya Dibongkar Polisi

Sebarkan artikel ini
Para pelaku jaringan TPPO Aplikasi Michat yang sudah diamankan polisi

Surabaya,Sekilasmedia.com-Pengguna aplikasi Michat mungkin tidak asing dengan transaksi jasa esek-esek. Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil membongkar tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui aplikasi Michat. Penggerebekan yang dilakukan di salah satu hotel wilayah Kecamatan Sukolilo, Surabaya, berhasil menangkap seorang mami dan enam operator yang menjajakan wanita ke pria hidung belang. Selasa(14/05/2024)

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan empat perempuan muda yang dijual melalui Michat untuk melayani pelanggan. Mirisnya, keempat perempuan ini masih di bawah umur, yaitu MP (17), SA (16), V (16), dan NDA (15). “Mereka dipaksa untuk melayani pria hidung belang. Keempat korban semuanya dari Sumatera Selatan,” jelas Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono.

Terbongkarnya TPPO ini bermula dari informasi tentang sindikat yang dipimpin mami TSK Y (24), warga Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya segera mencari keberadaan tersangka di sebuah hotel, hingga menemukan tersangka TSK Y dan enam lainnya.

BACA JUGA :  Ditresnarkoba Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 6 Kilo Dari Malaysia

Enam tersangka lainnya, RS, AM, SS, RI, dan AS, ditangkap di salah satu kamar hotel di wilayah Sukolilo. Polisi juga mengamankan EM yang juga operator sindikat ini, yang masih di bawah umur. “Tersangka ini bertugas mencari pelanggan di aplikasi tersebut. Setelah ada yang tertarik, mereka arahkan ke hotel,” jelas Hendro.

Hasil penyidikan menunjukkan bahwa korban dan tersangka sebelumnya tinggal di sebuah apartemen di Jalan MERR, Dr Ir Soekarno, Surabaya. Mereka menyewa beberapa unit dan mendandani korban sebelum ditawarkan. Setelah itu, mereka menuju hotel dan menyewa empat kamar, tiga untuk melayani pelanggan dan satu untuk tersangka TSK Y serta enam joki lainnya.

Melalui aplikasi Michat, korban bisa melayani 10-20 pelanggan setiap harinya. Polisi menyita uang Rp 7 juta, 3 lembar bill hotel E, serta handphone iPhone 11 Pro Max. “Mereka berangkat bersama-sama menggunakan Grab atau sejenisnya menuju hotel dengan level bintang 3 ke bawah,” ucap Hendro.

BACA JUGA :  Polisi Bongkar Pemalsuan Dokumen Kependudukan, Enam Pelaku Diamankan

“Salah satu kamar digunakan sebagai penampungan sementara atau istilahnya sebagai kantor. Empat korban dan muncikari di kamar itu, sedangkan kamar lainnya standby digunakan untuk eksekusi.”

Korban tidak mendapat uang setiap melayani pria hidung belang. Tersangka TSK Y selalu menolak memberi, dengan alasan uangnya untuk kebutuhan sehari-hari mereka. “Korban mengaku awalnya tidak tahu jika akan dijual di Surabaya. Apalagi mereka masih di bawah 18 tahun. Korban mengaku ditawari kerja, namun ternyata menjadi korban TPPO oleh tersangka,” tambah Hendro.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 17 UU No 21 tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 88 dan Pasal 80 UU No 35 tahun 2014 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP. Ancaman hukuman terkait pasal TPPO minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun. Untuk pasal perlindungan anak, ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal hingga 10 tahun.”pungkasnya (Zies)