Mojokerto,Sekilasmedia.com-Meskipun Dinas Pendidikan kabupaten Mojokerto berkali-kali sudah mengingatkan dan melarang penjualan buku LKS di lembaga pendidikan baik ditingkat TK maupun SD, namun masih banyak lembaga pendidikan tingkat dasar ini melakukan bisnis illegal dengan cara berjualan buku LKS di sekolah.
Seperti yang dilakukan SDN Mlaten, Puri Kabupaten Mojokerto, dengan memperdayakan ketua paguyuban kelas, lembaga ini menjual buku LKS dengan cara polling.
Seperti yang disampaikan salah satu wali kelas sebut saja Vita, Ia menyampaikan bahwa wali murid disodori isi an kolom melalui whatsapp untuk mengisi polling tentang penjualan buku LKS di sekolah, setuju atau tidak,” terangnya.
Seperti diketahui sebelumnya, buku LKS ini langsung dibagi diruang kelas 6 oleh ketua paguyuban bernama Artika dan didampingi oleh guru kelas.
“Penjualan buku ini dijual seakan dengan cara sistematis, dan secara terang terangan langsung dibagi kepada siswa, untuk pembayaran belakangan dan diberi tenggang waktu hingga satu bulan” jelasnya.
Secara terpisah Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas) Dispendik Kabupaten Mojokerto, Mujiati menyampaikan bahwa pihaknya sudah sering mengingatkan ke pihak sekolah, dilarang berjualan buku LKS,” katanya.
Namun dengan informasi penjualan buku LKS melalui paguyuban ini, akan saya panggil pihak sekolah, paguyuban dan komite sekolah,” tandasnya singkat.(Red)






