Malang,sekilasmedia.com-Dalam upaya menciptakan keadilan dan kepastian hukum di sektor usaha hiburan, Komisi A dan Komisi B DPRD Kota Malang menggelar Rapat Kerja (hearing) bersama beberapa OPD Kota Malang. Selasa (14/1/2025).
Selain itu pertemuan tersebut juga membahas sejumlah permasalahan terkait perizinan dan optimalisasi pajak di tempat hiburan di Kota Malang.
Anggota Komisi A DPRD Kota Malang, Danny Agung Prasetyo, menegaskan komitmen pihaknya untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha hiburan terhadap perizinan dan kewajiban pajak. Dalam rapat bersama dengan Komisi B DPRD Kota Malang, Danny menyampaikan bahwa terdapat sejumlah tempat hiburan yang beroperasi tanpa verifikasi izin OSS (Online Single Submission).
“Pertemuan hari ini difokuskan pada evaluasi perizinan dan pajak tempat hiburan. Kami akan meminta data dari Dinas Perizinan untuk mengetahui status verifikasi OSS dari 23 tempat hiburan yang ada. Hal ini penting untuk memastikan tempat-tempat tersebut beroperasi sesuai aturan,” ujar Danny.
Selain itu, Komisi A juga meminta data kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terkait kepatuhan pembayaran pajak para pelaku usaha. “Kami ingin memastikan siapa saja yang sudah memenuhi kewajiban pajak, dan siapa yang belum. Data ini akan menjadi dasar untuk mengambil langkah tegas dalam menertibkan usaha yang melanggar aturan,” tegasnya.
Danny menyoroti masalah penyalahgunaan izin yang sering terjadi, di mana beberapa pelaku usaha mengajukan izin sebagai restoran, namun menjalankan usaha hiburan malam. “Pajak restoran hanya 10 persen, sementara pajak hiburan mencapai 50 persen. Kami tidak akan mentolerir praktik penghindaran pajak seperti ini. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP Provinsi untuk menindak tegas,” tambahnya.
Dalam upaya menyelesaikan permasalahan ini, Komisi A akan menggandeng berbagai pihak, termasuk pemerintah provinsi, untuk memperkuat koordinasi. “Perizinan hiburan malam ini banyak yang menjadi kewenangan provinsi atau pusat. Karena itu, kami akan terus berkolaborasi untuk mencari solusi yang adil dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha,” jelas Danny.
Sementara, Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, H. Bayu Rekso Aji, A.Md., menyampaikan pentingnya pengawasan terhadap pelaku usaha hiburan dalam hal pembayaran pajak. Dalam rapat gabungan dengan Komisi A, ia menyoroti adanya praktik penghindaran pajak yang dilakukan sejumlah tempat hiburan di Kota Malang.
“Banyak tempat hiburan yang memiliki dua izin, yaitu izin restoran dan izin hiburan. Hal ini sering dimanfaatkan untuk membayar pajak lebih rendah, karena pajak restoran hanya 10 persen, sedangkan pajak hiburan mencapai 50 persen. Ini menciptakan ketidakadilan bagi usaha lainnya yang patuh terhadap aturan,” ujar Bayu.
Bayu menambahkan, hampir semua tempat hiburan di Kota Malang berada dalam kategori menengah tinggi, yang izin operasionalnya menjadi kewenangan pemerintah provinsi. “Kami mendapatkan informasi bahwa tempat hiburan dengan kapasitas lebih dari 100 kursi masuk kategori menengah tinggi. Ini berarti izinnya dikeluarkan oleh provinsi, bukan kota. Namun, kami tetap akan mendalami informasi ini dengan memanggil pihak terkait untuk memastikan kebenarannya,” jelasnya.
Dalam rangka optimalisasi pajak hiburan, Komisi B berencana melakukan sidak langsung ke lapangan untuk memverifikasi data yang ada. “Kami perlu melihat fakta di lapangan, apakah benar tempat tersebut murni tempat hiburan atau justru ada manipulasi izin. Kalau memang ditemukan pelanggaran, kami akan mendorong tindakan tegas agar ada rasa keadilan,” tegas Bayu.
Penulis : S. Basuki
Editor : Kayla