Denpasar,Sekilasmedia.com -Seorang pria bernama Ely Hartono (41) asal Desa Curah Malang, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, diringkus anggota polisi, atas dugaan tindak pidana percobaan pencurian di ATM.
Maling amatiran itu ditangkap saat sedang beraksi, merusak mesin ATM Bank BUMN menggunakan alat las di Jalan By-pass Ngurah Rai, Pesanggaran, Kelurahan Pedungan, Denpasar Selatan, pada Jumat (31/1) lalu.
Atas ulahnya, pria berbadan kerempeng itu dijebloskan ke sel tahanan Polsek Denpasar Selatan dan ganjar dengan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 53 KUHP.
Seizin Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol Herson Djuanda, Kanit Reskrim Iptu Nur Habib Aulya Kamis (6/2) mengatakan, terungkapnya kasus ini berdasarkan laporan I Made Wartana (45) karyawan Bank BUMN.
Di mana pada saat pelapor berangkat kerja Jumat pagi pukul 04.30 Wita, tiba tiba mendapatkan informasi bahwa telah terjadi percobaan pencurian di TKP.
“Mendapat kabar itu pelapor buru buru menuju lokasi. Ternyata mesin ATM sudah dibongkar tapi uangnya belum diambil dan pelaku ditangkap,” ujar Habib.
Setelah dilakukan pengecekan CCTVÂ yang terpasang di ATM, ternyata sudah disemprot menghubungkan cat warna hitam oleh pelaku. Atas kejadian itu langsung dilaporkan ke Polsek Denpasar Selatan.
“Kalau uang itu berhasil diambil, kerugian sekitar Rp 577,6 juta,” imbuh Habib.
Berbekal laporan, Tim Opsnal Polsek Denpasar Selatan langsung menuju TKP mengamankan pelaku. Dari tangan pelaku diamankan alat las yang digunakan untuk memotong pintu mesin ATM, tabung elpiji 3 kg, obeng, korek api, dan HP.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Denpasar Selatan untuk kepentingan dan penyelidikan lebih lanjut,” tandas Habib.
Pelaku mendapat barang barang tersebut membeli secara online. Untuk pekerjaan belum diketahui dan dari keterangan pelaku memang memiliki keahlian melakukan las.
Terhadap kasus ini memang sudah direncanakan pelaku. Motifnya melakukan kejahatan karena ingin mendapatkan uang secara instan untuk membiayai kebutuhan hidup sehari hari.
Penulis : Soni
Editor: Kaylla






