Sumenep, Sekilasmedia.com-Dua maling sapi di Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil diamankan Satreskrim Polres Sumenep.
Pelaku adalah pria berinisial F (38), Warga Desa Batang-batang Laok, Kecamatan Batang-batang, dan B (65), warga Desa Andulang, Kecamatan Gapura, Sumenep.
Sementara pemilik sapi alias pelapor berinisial N (61), warga Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang, Sumenep.
Pelaku ditangkap pada Kamis (30/1) sekira pukul 11.30 WIB, pasca masuknya laporan pelapor yang kehilangan sapi, Senin (23/1) lalu.
“Tim melakukan olah TKP dan serangkaian kegiatan penyelidikan diketahui bahwa yang melakukan pencurian terhadap dua ekor sapi tersebut yaitu tersangka F yang saat ini menjalani proses hukum terkait pencurian sapi,” kata Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, seperti keterangan yang diterima media, Jumat (21/2).
Adapun modusnya, F bertugas memotong tali dan menggondol sapi. Sedangkan B mengawasi sekitar.
“Keduanya kemudian membawa masing – masing satu sapi,” ujarnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa sebilah clurit kecil dan tali tampar sapi.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 Ayat (1) ke 1, 3, 4, 5 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 (tujuh) tahun penjara.
Penulis: Rifan A
editor: Kaylla