Upaya peredaran narkotika jenis sabu di Kota Mojokerto kembali digagalkan. Seorang perempuan berusia 50 tahun harus berurusan dengan polisi setelah tertangkap membawa beberapa paket sabu di kawasan Jalan Niaga, Kelurahan Sentanan, Kecamatan Kranggan.
Tersangka yang diketahui bernama Indah Kusrini, di tangkap oleh tim Satresnarkoba Polres Mojokerto Jumat (16/5) sore. Penangkapan dilakukan di pinggir jalan, lokasi yang diduga sering dijadikan titik temu transaksi narkoba.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita lima plastik klip berisi sabu dengan berat total 3,42 gram, sebuah handphone merk Realme warna merah, dompet coklat, serta beberapa potongan kertas putih yang digunakan untuk membungkus sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto, IPTU Eriek Triyasworo, S.H., M.H., menyebut bahwa barang haram itu diperoleh tersangka dari seorang pria yang dikenal dengan nama panggilan “Mas”. Saat ini pria tersebut masih dalam pencarian pihak kepolisian dan telah ditetapkan sebagai DPO.
“Barang bukti dan tersangka sudah kami amankan. Kami akan terus mendalami jaringan ini, termasuk menelusuri identitas pemasok yang masih buron,” ujar IPTU Eriek.
Tersangka saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif dan akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Mojokerto menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.






