Subang, Jawa Barat, Sekilasmedia.com — Dugaan penyelewengan Dana Bantuan Sosial (Bansos) yang bersumber dari Dana Desa kembali mencuat di Kabupaten Subang. Sebanyak tujuh desa yang tersebar di Kecamatan Cikaum dan Tambakdahan resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Subang oleh Organisasi Masyarakat Kujang Padjajaran Nusantara DPD Kabupaten Subang.
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPD Kujang Padjajaran Nusantara Subang, Nur Rohmatulloh, S.E., setelah pihaknya melakukan investigasi langsung ke sejumlah desa. Ia menyebut terdapat indikasi kuat penyalahgunaan anggaran dana desa yang seharusnya digunakan untuk bantuan kepada masyarakat yang berhak menerima.
Tujuh desa yang dilaporkan meliputi:
– Kecamatan Cikaum: Desa Tanjungsari Timur
– Kecamatan Tambakdahan: Desa Bojongkeding, Desa Bojongnegara, Desa Gardumariuk, Desa Gardu Mukti, Desa Rancaudik, dan Desa Tanjungrasa
“Banyak laporan dari warga yang mengaku tidak pernah menerima bansos padahal mereka masuk kategori penerima. Bahkan, kami menemukan dugaan adanya nepotisme dan penyimpangan anggaran oleh aparat desa,” ungkap H. Jejen Zaenudin, Ketua DPC Kujang Padjajaran Kecamatan Tambakdahan.
Menurut hasil investigasi ormas Kujang Padjajaran, sejumlah anggaran juga diduga dimark-up melalui sistem pelaporan digital keuangan desa (Siskeudes), sehingga menimbulkan kerugian negara dan ketidakadilan bagi masyarakat.
“Dana Desa memiliki peran penting dalam pembangunan, pendidikan, dan layanan kesehatan masyarakat desa. Maka setiap bentuk penyelewengan sangat merugikan rakyat kecil,” tambah Nur Rohmatulloh.
Kasus ini kini tengah ditangani Kejaksaan Negeri Subang. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan memberi efek jera bagi oknum yang terbukti melakukan korupsi.