Kediri,Sekilasmedia.com-Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri terus melakukan penyidikan kasus dugaan Korupsi Program Desa Korporasi Sapi hingga akhirnya resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Program Desa Korporasi Sapi Tahun Anggaran 2021–2022 tersebut.
Penyerahan dilakukan pada hari Selasa (3/6) sekitar pukul 10.30 WIB di Lapas Kelas IIA Kediri.
Tersangka berinisial JS, yang menjabat sebagai Ketua Kelompok Ternak Ngudi Rejeki, diserahkan oleh tim penyidik kepada Tim Penuntut Umum.
Dugaan Korupsi dan Modus Operandi
Tersangka JS diduga kuat telah melakukan berbagai penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah yang bersumber dari Kementerian Pertanian RI dan Pemerintah Kabupaten Kediri. Berdasarkan hasil penyelidikan, JS: Tidak mengembalikan dana hibah yang tidak digunakan meskipun sudah melewati tahun anggaran.
Diduga membuat surat keterangan positif Covid-19 palsu untuk tetap memperoleh hibah.
Membuat laporan keuangan fiktif tanpa disertai dokumen pendukung.
Tidak melakukan penggantian sapi dalam kandang koloni, serta mengabaikan pencatatan pembelian dan penjualan sapi.
Melakukan pembelian hijauan pakan ternak (HPT) kepada diri sendiri dan pihak di luar kelompok.
Mengabaikan kewajiban pelaporan perkembangan ternak sesuai pedoman teknis.
Negara Alami Kerugian Hampir Rp1 Miliar
Atas perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp990.794.041 (sembilan ratus sembilan puluh juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu empat puluh satu rupiah), berdasarkan hasil audit dari BPKP Perwakilan Jawa Timur.
Status Penahanan dan Proses Selanjutnya
Setelah dinyatakan sehat oleh tim medis, Penuntut Umum menetapkan penahanan terhadap tersangka JS di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Lapas Kelas IIA Kediri selama 20 hari, terhitung sejak 3 Juni hingga 22 Juni 2025.
Dalam waktu dekat, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardhi, S.H., M.H. menegaskan bahwa Kejaksaan akan terus berkomitmen menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan dana negara, khususnya yang merugikan kepentingan masyarakat kecil dan program pemberdayaan desa.