Purwakarta, Sekilasmedia.com — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat melaksanakan pemusnahan barang kena cukai ilegal di Kabupaten Purwakarta, Kamis (24/7/2025). Kegiatan ini merupakan hasil penindakan atas pelanggaran ketentuan cukai dalam periode Oktober 2024 hingga April 2025.
Agenda utama berlangsung secara simbolik di Taman Pasanggrahan Padjadjaran, Alun-alun Pemkab Purwakarta, dan dilanjutkan ke lokasi eksekusi pemusnahan di PT. Mukti Mandiri Lestari, Kecamatan Bungursari.
*Barang-barang ilegal yang dimusnahkan terdiri dari:*
– 22.134.803 batang rokok ilegal
– Minuman mengandung etil alkohol (MMEA)
– Hasil tembakau lainnya (HTL)
– Dengan total nilai barang: Rp29.190.222.260
Seluruh barang ini merupakan hasil penindakan dari empat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC): Bandung, Bekasi, Cirebon, dan Cikarang.
Pemusnahan dilakukan untuk memastikan barang tidak dapat digunakan kembali dan memberi efek jera kepada pelaku pelanggaran. Langkah ini juga menjadi bagian dari kampanye nasional “Gempur Rokok Ilegal”, sebagai bentuk komitmen negara dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal dari hulu ke hilir.
Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan, S.E. yang hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa pemusnahan ini adalah bentuk sinergi antarinstansi dalam menekan peredaran barang ilegal dan memperkuat penerimaan negara. “Kegiatan ini bukan sekadar simbolik, tetapi semangat kolektif untuk menjaga aturan dan melindungi masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Purwakarta Abang Ijo Hapidin menyampaikan dukungan penuh dari pemerintah daerah terhadap langkah DJBC sebagai bagian dari perlindungan terhadap pelaku usaha legal dan masyarakat secara umum.
Kepala Kanwil DJBC Jawa Barat menambahkan bahwa keberhasilan ini turut menyelamatkan potensi kerugian negara yang sangat besar. Tercatat, sepanjang 2024 telah dilakukan 138 kasus Ultimum Remedium (UR) dengan nilai denda sebesar Rp8,53 miliar, sementara pada Januari–Juni 2025 tercatat 52 kasus UR dengan nilai denda sekitar Rp2,07 miliar.
Pemusnahan ini mencerminkan komitmen kuat dalam menciptakan iklim usaha yang sehat, meningkatkan kepatuhan, dan memperkuat fondasi pembangunan nasional.