Daerah

Bupati Larang Praktik Jual Beli Seragam di Sekolah, Pemkab Sudah Siapkan Secara Gratis

×

Bupati Larang Praktik Jual Beli Seragam di Sekolah, Pemkab Sudah Siapkan Secara Gratis

Sebarkan artikel ini
Bupati Mojokerto, Gus Barra, tegaskan larangan jual beli seragam sekolah dan pastikan pembagian seragam gratis untuk siswa SMP.(Foto: Ist).

Mojokerto,Sekilasmedia.com-Pemerintah Kabupaten Mojokerto memastikan seluruh siswa SMP akan mendapatkan seragam sekolah gratis mulai September mendatang. Bupati Mojokerto, Dr. Muhammad Al Barra, Lc., M.Hum., menegaskan larangan praktik jual beli seragam sekolah yang membebani wali murid.

Hal ini disampaikan Gus Barra, sapaan akrab Bupati, usai membuka Kejuaraan Bola Voli Antar Kecamatan di GOR Gajah Mada, Mojosari, Selasa (12/8). Ia menekankan bahwa pembelian seragam baru bukanlah kewajiban.

BACA JUGA :  Pengukuhan Forum Puspa Bayuangga Periode 2022.2024

“Artinya sukarela. Kalau wali murid mau membeli, silakan. Kalau tidak, juga tidak masalah. Kami sudah minta dinas membebaskan siswa menggunakan seragam lama sambil menunggu pembagian seragam gratis,” jelasnya.

Gus Barra juga memperingatkan akan menindak tegas oknum yang mencoba memanfaatkan kebijakan ini untuk keuntungan pribadi.

BACA JUGA :  Baksos Di Villa Do'a, Puncak Peringati Hari Pers Nasional 2024 PWI Mojokerto

“Kalau ada yang bermain, saya akan sampaikan langsung. Tidak ada kewajiban membeli seragam karena pemerintah sudah menyiapkan seragam gratis untuk SMP,” tegasnya.

Menurutnya, pembelian seragam pribadi hanya boleh dilakukan jika wali murid ingin menambah stok atau memiliki cadangan. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban biaya pendidikan sekaligus menutup celah terjadinya pungutan tidak resmi di sekolah.