Mojokerto,Sekilasmedia.com– Pemerintah Kabupaten Mojokerto mengambil langkah antisipatif dengan menginstruksikan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak menggunakan pakaian dinas maupun kendaraan berpelat merah selama empat hari, mulai 1 hingga 4 September 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800/4845/416-204/2025 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Mojokerto, Teguh Gunarko, pada Minggu (31/8/2025). Edaran tersebut menindaklanjuti arahan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur melalui surat bernomor 800/5815/204.1/2025 yang menekankan pentingnya perlindungan terhadap pegawai pemerintah di tengah dinamika keamanan daerah.
Dalam instruksi itu, ASN diwajibkan:
mengenakan pakaian bebas sopan, bukan seragam dinas harian,
tidak menggunakan kendaraan dinas untuk aktivitas dinas maupun pribadi,
menghindari unggahan di media sosial yang bersifat provokatif atau memamerkan gaya hidup mewah,
menyiapkan posko pengamanan 24 jam di tiap perangkat daerah,
serta memastikan seluruh dokumen negara dan aset pemerintah dijaga dengan ketat.
Langkah ini, menurut pejabat internal Pemkab Mojokerto, merupakan tindakan preventif agar pelayanan publik tetap berjalan meski situasi sosial-politik di beberapa wilayah Jawa Timur dilaporkan mengalami peningkatan tensi.
Meski demikian, pihak Pemkab Mojokerto hingga kini belum memberikan penjelasan resmi mengenai alasan spesifik diberlakukannya kebijakan tersebut.












