Daerah

Pemkab Mojokerto Larang ASN Gunakan Seragam dan Kendaraan Dinas 1–4 September

×

Pemkab Mojokerto Larang ASN Gunakan Seragam dan Kendaraan Dinas 1–4 September

Sebarkan artikel ini
Bupati Mojokerto Gus Barra bersama Sekda Teguh Gunarko mengumumkan kebijakan pembatasan penggunaan seragam dan kendaraan dinas ASN.(foto: Wibowo)

Mojokerto,Sekilasmedia.com– Pemerintah Kabupaten Mojokerto mengambil langkah antisipatif dengan menginstruksikan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak menggunakan pakaian dinas maupun kendaraan berpelat merah selama empat hari, mulai 1 hingga 4 September 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800/4845/416-204/2025 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Mojokerto, Teguh Gunarko, pada Minggu (31/8/2025). Edaran tersebut menindaklanjuti arahan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur melalui surat bernomor 800/5815/204.1/2025 yang menekankan pentingnya perlindungan terhadap pegawai pemerintah di tengah dinamika keamanan daerah.

BACA JUGA :  Komunitas "Seduluran Semanggi Suroboyo" Gelar Suwung Jabo & Sirkus Barock

Dalam instruksi itu, ASN diwajibkan:

mengenakan pakaian bebas sopan, bukan seragam dinas harian,

tidak menggunakan kendaraan dinas untuk aktivitas dinas maupun pribadi,

menghindari unggahan di media sosial yang bersifat provokatif atau memamerkan gaya hidup mewah,

menyiapkan posko pengamanan 24 jam di tiap perangkat daerah,

BACA JUGA :  RDP Komisi III DPRD Mojokerto Memanas, Perwakilan CV Sumber Arta Dinilai Tak Kompeten

serta memastikan seluruh dokumen negara dan aset pemerintah dijaga dengan ketat.

Langkah ini, menurut pejabat internal Pemkab Mojokerto, merupakan tindakan preventif agar pelayanan publik tetap berjalan meski situasi sosial-politik di beberapa wilayah Jawa Timur dilaporkan mengalami peningkatan tensi.

Meski demikian, pihak Pemkab Mojokerto hingga kini belum memberikan penjelasan resmi mengenai alasan spesifik diberlakukannya kebijakan tersebut.