Mojokerto,Sekilasmedia.com– Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto terus menunjukkan keberpihakannya kepada tenaga Non ASN yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik di daerah. Setelah dua tahun terakhir menuntaskan sebagian tenaga honorer melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kini Pemkot Mojokerto kembali mengajukan skema baru berupa PPPK Paruh Waktu.
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, menegaskan langkah ini merupakan bentuk komitmen untuk memberi kepastian status dan perlindungan hukum bagi para tenaga Non ASN yang jumlahnya mencapai 1.151 orang.
“Sudah bertahun-tahun mereka mengabdi, bahkan tidak sedikit yang menduduki peran penting di perangkat daerah. Karena itu, sudah saatnya pemerintah hadir memberikan solusi agar mereka tidak lagi cemas dengan status kepegawaiannya,” ujar Ning Ita, sapaan akrab Wali Kota, Selasa (19/8).
Dua Kategori Tenaga Non ASN
Dari total 1.151 orang, tercatat ada dua kategori Non ASN. Pertama, R3, yakni tenaga Non ASN yang sudah masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kedua, R4, yaitu mereka yang belum terdata di BKN.
Menurut Ning Ita, kedua kategori ini sama-sama akan diprioritaskan dalam pengusulan formasi PPPK Paruh Waktu. Sebelum diusulkan ke pemerintah pusat, Pemkot Mojokerto telah mewajibkan seluruh perangkat daerah melakukan verifikasi dan pendataan ulang agar jumlah yang diajukan benar-benar akurat.
“Validasi data menjadi sangat penting, karena nanti yang kami sampaikan ke Kementerian PANRB harus sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Kami tidak ingin ada tenaga Non ASN yang tercecer,” tegasnya.
Usulan Resmi ke Pemerintah Pusat
Sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di daerah, Wali Kota Mojokerto akan menyampaikan langsung usulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu tersebut ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Langkah ini juga merujuk pada Surat Edaran Menpan RB Nomor B/3832/M.S.M.01.00/2025 tentang Pengusulan PPPK Paruh Waktu. Dalam aturan itu ditegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan sebatas melakukan pendataan dan mengusulkan, sementara keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah pusat.
“Meski kewenangan ada di pusat, Pemkot Mojokerto berkomitmen mengawal sampai tuntas. Karena kami memahami, kepastian status ini sangat berarti bagi tenaga Non ASN dan keluarganya,” ujar Ning Ita.
Harapan dan Tanggung Jawab Baru
Lebih jauh, Ning Ita menekankan bahwa perjuangan Pemkot Mojokerto tidak semata-mata untuk memenuhi aturan, melainkan juga sebagai bentuk penghargaan atas loyalitas para tenaga Non ASN.
Ia berharap, jika nantinya usulan ini disetujui pemerintah pusat, para tenaga Non ASN dapat bekerja dengan lebih tenang dan profesional. Namun, ia mengingatkan bahwa status baru yang akan diterima harus diiringi dengan peningkatan disiplin dan kinerja.
“Status PPPK Paruh Waktu itu bukan hanya sekadar pengakuan. Itu adalah amanah besar. Karena tujuan akhirnya bukan sekadar menyelesaikan persoalan kepegawaian, tetapi memastikan pelayanan publik di Kota Mojokerto semakin baik dan masyarakat merasakan manfaatnya secara langsung,” tegasnya.
Dedikasi Non ASN Jadi Perhatian Serius
Ning Ita juga menambahkan, banyak tenaga Non ASN di Mojokerto yang sudah mengabdi lebih dari satu dekade dengan kondisi serba terbatas. Mereka kerap menjadi ujung tombak dalam layanan pemerintahan, mulai dari tenaga administrasi, tenaga teknis, hingga tenaga lapangan.
“Kalau tanpa mereka, pelayanan pemerintah daerah tidak bisa berjalan optimal. Karena itu, perjuangan kami ini adalah bentuk kepedulian nyata agar tidak ada tenaga Non ASN yang merasa diabaikan,” pungkasnya.(Adv-Kom)











