Mojokerto, Sekilasmedia.com — Ketua DPRD Kota Mojokerto, Eri Purwanti, menegaskan bahwa fungsi pengawasan merupakan peran utama yang harus dijalankan lembaga legislatif untuk memastikan setiap kebijakan dan program pemerintah daerah berjalan sesuai aturan, tepat sasaran, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Menurut Eri, DPRD tidak hanya memiliki tugas membahas anggaran dan merumuskan peraturan daerah (Perda), tetapi juga berperan penting dalam memastikan pelaksanaan program oleh eksekutif tetap berada dalam koridor hukum dan kebutuhan publik.
“Fungsi pengawasan DPRD itu mencakup pengendalian, pengawalan, dan evaluasi terhadap jalannya pemerintahan daerah. Kami memastikan setiap OPD bekerja sesuai ketentuan, serta penggunaan anggaran tidak keluar dari aturan,” tegas Eri, Senin (20/10/2025).
Ia menjelaskan, pengawasan DPRD dilakukan melalui berbagai mekanisme formal, seperti rapat kerja dan dengar pendapat dengan OPD, monitoring langsung di lapangan, pembahasan laporan pertanggungjawaban pemerintah daerah, kegiatan reses dan penyerapan aspirasi masyarakat, hingga pembentukan panitia khusus (pansus) atau komisi pengawasan sesuai kebutuhan.
Eri menekankan, setiap temuan maupun laporan dari masyarakat akan dijadikan bahan evaluasi dan tindak lanjut oleh DPRD.
“Setiap aduan masyarakat, dugaan penyimpangan anggaran, atau ketidakselarasan kebijakan akan kami tindaklanjuti melalui komisi maupun rapat resmi. Itu bagian dari tanggung jawab konstitusional kami,” ujarnya.
Menanggapi hubungan antara DPRD dan pihak eksekutif, Eri menegaskan pentingnya menjaga komunikasi kelembagaan tanpa mengurangi independensi fungsi pengawasan.
“Sinergi dengan pemerintah daerah memang perlu, tapi bukan berarti DPRD kehilangan daya kontrol. Kami tetap menjaga jarak kelembagaan agar fungsi pengawasan tetap objektif dan tidak terganggu,” tandasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Eri juga menyatakan kesiapan DPRD Kota Mojokerto untuk dievaluasi publik jika dianggap belum maksimal dalam menjalankan tugasnya. Ia mendorong masyarakat, media, dan seluruh pemangku kepentingan untuk turut serta mengawasi jalannya pemerintahan daerah.
“Pengawasan bukan hanya tugas DPRD, tetapi tanggung jawab bersama. Kami terbuka terhadap kritik, masukan, dan laporan masyarakat demi terciptanya pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” pungkasnya.
(adv/wo)












