Daerah

Wakil Ketua DPRD Jember dan Mantan Istri Jadi Tersangka Korupsi Sosraperda 5,6 miliar

×

Wakil Ketua DPRD Jember dan Mantan Istri Jadi Tersangka Korupsi Sosraperda 5,6 miliar

Sebarkan artikel ini
DDS saat dibawa ke lapas Jember (atas) dan foto barang bukti makanan yang harganya direkayasa tersangka (bawah). (Foto : aurel)

Jember,Sekilasmedia.com— Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember resmi menetapkan Wakil Ketua DPRD Jember sekaligus politisi Partai NasDem berinisial DDS dan mantan istrinya, YQ, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan makan dan minum kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda) tahun anggaran 2023/2024.

Selain keduanya, dua staff sekretaris dewan berinisial Ans dan Rd juga ditetapkan sebagai tersangka, serta seorang rekanan berinisial SR.

Kepala Kejari Jember, Ichwan Efendy, menyampaikan penetapan tersebut dalam konferensi pers di Kantor Kejari Jember pada Senin (20/10/2025).

Dari lima tersangka, empat langsung ditahan hari ini, sedangkan SR belum hadir dan akan dijadwalkan pemanggilan ulang.

BACA JUGA :  Peringati Hari Air, Pemkot Mojokerto Gelar Mojokerto Festival Tahun 2023

“Tersangka lain yang kemungkinan juga terlibat dalam kasus ini akan terungkap di penyidikan khusus,” jelasnya.

Dugaan korupsi ini bermula dari rekayasa harga dalam pengadaan makan dan minum kegiatan Sosraperda.

Kesepakatan harga dilakukan di bawah nilai sebenarnya, namun pelaksanaannya justru melebihi harga yang ditetapkan.

Selain itu, pelaksanaan kegiatan menggunakan CV yang tidak ditunjuk melalui mekanisme E-Katalog sebagaimana aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama.

BACA JUGA :  Kolaborasi Arindo Tingkatan Sentra Ketahanan Pangan Lewat Manfaat Sludge IPAL

“Barang bukti yang sudah kita sita salah satunya uang nilainya Rp108 juta. Baru di penyidikan khusus kami berharap ada tambahan yang lebih besar sehingga kerugian negara bisa dipangkas dari apa yang disita, serta dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan kasus ini,” kata Ichwan.

Kejari Jember memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap potensi keterlibatan pihak lain dan memastikan jumlah pasti kerugian negara dari kasus korupsi yang melibatkan sejumlah anggota DPRD Jember tersebut.

“Tersangka SR yang belum hadir akan kita panggil ulang. Kalau tiga kali tidak hadir, kita akan cari,” tutupnya.