Gresik, Sekilasmedia.com – Menjelang tutup tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Gresik bersama jajaran Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal hasil penindakan sepanjang tahun tersebut, melalui agenda Sosialisasi dan Pemusnahan Pelanggaran Barang Kena Cukai.
Bertempat di halaman Kantor Bupati Gresik, Selasa (9/12/2025), barang bukti yang dimusnahkan berupa 9,8 juta batang rokok ilegal dan 394,2 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal.
Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Bea Cukai, Satpol PP Jawa Timur, Satpol PP Gresik, Kominfo Gresik, serta jajaran Forkopimda. Hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, Kasatpol PP Gresik A.H. Sinaga, Kasatpol PP Jatim Andik Fajar Tjahjono, Dirjen Bea Cukai Kanwil Jatim I Untung Basuki, Kepala KPPBC Gresik Asep Munandar, Polres Gresik, Kodim 0817/Gresik hingga Kejari Gresik.
Kasatpol PP Gresik A.H. Sinaga dalam laporannya mengungkapkan nilai barang bukti yang dimusnahkan mencapai Rp9.630.197.900. Barang bukti tersebut meliputi rokok polos, rokok dengan pita cukai palsu, rokok berpita tidak sesuai peruntukan, serta ratusan liter MMEA ilegal.
“ Seluruh barang ini merupakan hasil penindakan selama 2025. Kegiatan hari ini adalah bentuk komitmen bersama menekan peredaran rokok ilegal,” tegas Sinaga.
Kasatpol PP Jawa Timur Andik Fajar Tjahjono menambahkan bahwa capaian penindakan tahun ini melampaui target. Ia mengapresiasi sinergi seluruh pemangku kepentingan di Gresik.
“ Terima kasih kepada Dirjen dan Kakanwil Bea Cukai Jatim, Satpol PP Gresik, serta TNI-Polri dan Kejari Gresik. Sinergi tahun ini menunjukkan hasil konkret,” ujar Andik.
Sementara itu, DJBC Kanwil Jatim I Untung Basuki menegaskan bahwa pemusnahan dilakukan berdasarkan ketentuan resmi, yaitu PMK 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan BMN serta UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Ia menjelaskan tiga alasan barang kena cukai wajib diawasi yaitu, memiliki dampak negatif terhadap kesehatan, konsumsinya harus dibatasi, serta peredarannya wajib berada dalam pengawasan negara.
Meskipun begitu, Untung juga menyebut penerimaan negara dari sektor cukai mencapai Rp200 triliun, mayoritas dari cukai tembakau. Karena itu, pengawasan menjadi faktor penting untuk menjaga industri yang patuh aturan.
“Kegiatan pemusnahan ini menggunakan dana DBHCT sebagai bentuk fair treatment bagi para pengusaha rokok yang tunduk aturan,” jelasnya.
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani dalam kesempatan yang sama mengapresiasi langkah terpadu seluruh unsur yang hadir.
“ Ini langkah nyata kolaborasi antara Pemkab Gresik, Satpol PP, Dirjen dan Kanwil Bea Cukai Jatim, Bea Cukai Gresik, TNI-Polri, serta Kejaksaan,” ungkap Yani.
Ia berharap kegiatan ini menjadi momentum memperkuat penindakan terhadap peredaran rokok dan MMEA ilegal di Kabupaten Gresik.
“ Dengan sinergi yang kuat, kita ingin masyarakat Gresik terlindungi dari peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan membahayakan kesehatan,” pungkasnya.
Penulis : Rudi
Editor. : Erik





